Senin, 23 Januari 2017

PDIP: laporan penistaan agama ke Mega atas perintah Rizieq




Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan kasus penistaan agama. Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari menduga laporan itu merupakan perintah dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

"Bu Mega tak punya track record melakukan penghinaan. Masa karena statement yang dimaknai oleh secara subyektif diproses. Masa orang disuruh Rizieq dilaporkan ini bukan kesadaran dirinya," kata Eva di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).

Untuk itu, Eva mempertanyakan dasar tuduhan pelecehan agama kepada Megawati. "Gini setiap orang berhak melaporkan apabila dia menjadi korban kalau melaporkan Bu Mega penistaan itu di mana penistaannya," tegasnya.

Anggota Komisi XI ini memastikan PDIP akan melakukan perlawanan terkait laporan itu. Sebab, pidato Megawati menyatakan bahwa PDIP bukan lagi partai nasionalis, melainkan kebangsaan. Artinya, PDIP menghormati dan mengakomodir keragaman umat beragama.

"Pasti akan ada persiapan secara kelembagaan. Pada saat Bu Mega pidato mendeklarasikan rumah kebangsaan bukan rumah nasionalis lagi jadi kelompok agama diundang dalam PDIP," klaim Eva.

Sebelumnya, Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama melaporkan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (23/1) kemarin. Pelapor atas nama Baharuzaman selaku humas LSM tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto membenarkan pelaporan itu. "Iya benar kemarin dilaporinnya," ujar Rikwanto kepada merdeka.com.

Barang bukti yang dibawa pelapor, lanjut Rikwanto, berupa kepingan CD berisi pidato politik Mega saat HUT ke-44 PDI Perjuangan. "Barang bukti yang dibawa CD tentang pidato waktu itu," tuturnya.

Rikwanto menambahkan nantinya pemeriksaan akan dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi seperti saksi ahli bahasa dan saksi pelapor. "Saksi ahli bahasa akan dipanggil, karena itu kan menyangkut interpretasi. Kemudian, saksi pelapor yang melihat dan mendengar saat itu," terangnya.


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon