Kamis, 26 Januari 2017

Dianggap mengancam membunuh pendeta, Rizieq Syihab kembali dipolisikan




Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, Rizieq dilaporkan LSM menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Rizieq dilaporkan terkait ceramahnya yang beredar di Youtube. Dalam ceramahnya, Rizieq menyerukan agar membunuh pendeta.

Salah satu penasihat hukum TPDI, Makarius Nggiri Wangge menjelaskan, laporan dilakukan karena ucapan Rizieq dianggap sebagai bentuk intimidasi kepada pemuka agama.

"Kita akan melaporkan saudara Rizieq Syihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan denganu UU ITE yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga terkait dengan ancaman yang disebar luaskan melalui Youtube yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," kata Makarius di depan Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (26/1).

Dia tak tahu alasan Rizieq menyampaikan seruan demikian. "Memang di dalam Youtube itu tidak disebutkan alasannya apa. Dianggap pendeta pendeta radikal tapi kan itu dugaan yang sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Dipastikannya, pelaporan itu tak terkait pilkada DKI yang akan berlangsung 15 Februari mendatang. Mengaku sebagai pendeta, dia merasa ancaman Rizieq meresahkan.

"Enggak ada (kaitannya dengan Pilkada DKI). Tentu seperti manusia biasa, saya pikir teman-teman wartawan ketakutan juga terhadap ancaman seperti itu," pungkasnya.




Artikel Terkait


EmoticonEmoticon