Jumat, 09 Desember 2016

Sri Bintang Digabung dengan Tahanan Lain di Rutan Narkoba Polda Metro


JAKARTA, KOMPAS.com —Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam mengatakan, tersangka dugaan pelanggaran UU ITE dan upaya makar, Sri Bintang Pamungkas, tidak ditempatkan sendirian di ruang tahanannya. Sri Bintang digabung dengan tahanan lain yang ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Tahanan enggak boleh sendiri-sendiri. Berdua dengan tahanan lain," kata Barnabas ketika dihubungi, Kamis (8/12/2016).

Barnabas memastikan, kondisi ruang tahanan Sri Bintang sangat layak selama mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Gini, rutan narkoba itu rutan paling gede di Polda, kan itu 4 lantai. Kami taruh di tempat yang paling bagus yang layak," kata Barnabas.

Barnabas memastikan kondisi kesehatan Sri Bintang sehat. Ia tetap menjalani rutinitasnya sebagai dosen untuk membuat soal-soal ujian dari dalam penjara.

"Sri Bintang ini kan dosen ya, jadi lagi nyusun-nyusun apalah buat persiapan mengajarnya," kata dia.

Polisi menjerat Sri Bintang dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.




Sumber

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon