Dalam interupsinya, Yandri menyampaikan protesnya soal rekan se-partai yang diperiksa Bareskrim Polri. Menurut dia, kader PAN itu diperiksa karena komentarnya di sebuah media. Saat itu Eko menyebut penangkapan teroris Bekasi adalah pengalihan isu Ahok.
"Hari ini ada teman kita yang dipanggil oleh kepolisian karena komentarnya di media. Walau pun komentar itu belum tentu benar," kata Yandri di ruang sidang,Jakarta, Kamis (15/12).
Seharusnya, kata dia, polisi tak mudah memanggil seseorang hanya karena ucapannya. Sebagai anggota DPR yang kerap menyampaikan pendapat, kondisi itu membuatnya terganggu secara pribadi.
"Jangan sampai nanti anggota DPR komentar, kita dipanggil. Kita minta kepolisian tidak perlu reaktif. Saya kira ini penting karena nanti akan dijadikan rujukan. Apalagi kita anggota DPR dilindungi undang-undang," jelasnya.
"Ya catatan itu adalah concern kita bersama. Jangan terlalu memudahkan, sebab anggota dewan adalah pejabat yang dilindungi," sambung dia.
Dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, membenarkan Bareskrim memang memanggil Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, untuk di-interview. Eko dimintai keterangan terkait laporan Sofyan Armawan terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan atau UU ITE.
"Iya diperiksa pidum Bareskrim Polri," terang Rikwanto saat dihubungi merdeka.com.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Eko dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016.
Tak hanya itu, dalam surat pemanggilan tercantum surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Sp.lidik/1959-subdit IXII/2016/Dit Tipidum, tanggal 14 Desember 2016.
Namun di Gedung Bareskrim KKP, Jl Medan Merdeka Timur, belum terlihat batang hidung mantan pelawak itu.
Sumber
EmoticonEmoticon