Jumat, 16 Desember 2016

Benarkah Eko Patrio Sebut Bom Bekasi Pengalihan Isu? FAKTA INI MENCENGANGKAN!!!




Mantan pelawak dari kelompok Patrio ini kemaren ramai jadi pemberitaan di media sosial. Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal publik dengan nama Eko Patrio diduga memberikan pernyataan bahwa pengungkapan bom di Bekasi atau yang lebih dikenal bom panci adalah pengalihan isu.


“Kalau dilihat pola kemunculan bom dan diarahkan ke Istana sangat diduga bagian pengalihan isu kasus Ahok. Sebelum ada aksi super damai 212 ada upaya untuk menggagalkan dengan peristiwa bom samarinda, isu makar dan sebagainya.”

Petikan kalimat di atas yang (katanya) diucapkan Eko Patrio ini berbuntut pada pemanggilan diri nya untuk dimintai keterangan ke kantor Bareskrim. Eko Patrio diminta untuk menghadap ke penyidik Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016, dengan pelapor Sofyan Armawan.
Tak hanya itu, dalam surat pemanggilan tercantum surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Sp.lidik/1959-subdit IXII/2016/Dit Tipidum, tanggal 14 Desember 2016. Sebagai mana yang di tandatangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yaitu Brigadir Jenderal Polisi Agus Andriyanto.


Eko dipanggil untuk diambil keterangannya sebagai saksi dugaan tindak pidana kejahatan terhadap Penguasa Umum Pasal 207 KUHP, dan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.



Dan ternyata pada hari Kamis kemarin, Eko yang merupakan Anggota Komisi IV Dewan Perwaklian Rakyat (DPR) dari partai PAN tidak datang memenuhi undangan tersebut. Pihak PAN sendiri mengakui bahwa partainya melarang Eko untuk datang, sebelum di izinkan oleh Presiden.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto, seorang anggota Dewan hanya dapat dipanggil pihak luar atas izin presiden. Menurut dia, tidak gampang seorang anggota Dewan dipanggil kecuali untuk kasus terorisme dan korupsi. “Karena dari sisi prosedural, seorang anggota DPR dapat dipanggil para pihak di luar DPR harus seizin presiden kecuali terorisme dan korupsi. Mas Eko tidak termasuk dua pengecualian itu,” katanya.

Betul sekali. Memang peraturan mekanisme pemanggilan anggota dewan berbeda dengan warga biasa. Hal ini disebabkan anggota DPR memiliki hak-hak istimewa seperti yang tercantum di Pasal 20A UUD 1945, anggota DPR mempunyai hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta imunitas. Untuk lengkapnya bisa di cek di sini.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, hari ini pihaknya memang menjadwalkan pemanggilan terhadap Eko Patrio untuk dimintai keterangan. “Soal unggahan di media sosial saja,” ujar dia, Kamis, 15 Desember 2016. Menurut Boy, tidak ada laporan yang masuk dari pihak tertentu ke Bareskrim perihal pemanggilan terhadap Eko. Namun pemanggilan itu murni berdasarkan laporan pihak penyidik. Ia menambahkan bahwa status Eko sebagai saksi.


Perhatikan kata yang saya cetak tebal. Terlepas dari benar atau tidak nya Eko memberikan pernyataan tersebut, justru itu yang ingin diselidiki oleh polisi. Karena kita semua (yang waras) tahu bahwa bom di Bekasi itu nyata, benar dan bukan hayalan belaka. Pelaku nya sudah ditangkap, barang bukti sudah di tangan, target nya sudah jelas yaitu Istana Negara, bahkan ternyata dari penangkapan teroris Bekasi tersebut juga mampu untuk mengungkap jaringan teroris lainnya. Ditambah lagi kutipan pernyataan yang diduga dilakukan Eko tadi juga mengungkit bom yang terjadi di Samarinda dan isu makar pula.

Wajar saja ketika kabar pernyataan Eko berhembus di media sosial yang terkesan meremehkan / mengecilkan arti teror bom itu, dan sekaligus menganggap hal itu hanya karangan indah pihak polisi, maka pihak penyidik polisi sendiri yang memutuskan untuk melaporkan Eko dan meminta nya datang untuk memberikan klarifikasi atau yang biasa disebut tabayyun dalam hukum Islam.

Sudah banyak artikel di seword.com ini yang membahas tentang bom itu. Dimana pada hari yang dijadwalkan untuk diledakkan, di berbagai negara di luar sana banyak bom yang sukses meledak dan membunuh ratusan orang. (baca https://seword.com/sosbud/bom-meledak-dimana-mana-ente-bilang-pengalihan-isu-ente-waras/ )

Eko Patrio sendiri merasa tidak pernah diwawancarai oleh media yang dimaksud, dan tidak merasa pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu. Bahkan ia berencana menuntut pihak yang mencatut nama nya itu.



“Saya merasa tidak pernah di wawancarai oleh media (satelit news),” tulis Eko. “Saya merasa dirugikan dgn pemberitaan ini.” (sumber disini.)
Untungnya malamnya Eko memberikan pernyataan kepada wartawan bahwa ia akan memenuhi panggilan tersebut. “Besok saja ketemu di Bareskrim setelah salat Jumat saya akan datang, terima kasih,” kata Eko.
Menarik sekali, akhir-akhir ini setiap habis sholat Jumat selalu ada kejadian yang melibatkan kepolisian hehe.. Tapi bagi saya, Eko sudah menunjukkan tindakan yang cukup ksatria dan layak diberikan acungan jempol. Sebagai anggota DPR dia dapat memilih untuk diam sampai PakDhe datang dan memberikan izin langsung, terlebih partai nya juga sudah melarang dirinya untuk datang ke Bareskrim.
Tapi sebagai warga negara yang baik, dan apalagi kalau kita tidak merasa salah, sudah seyogianya kita memenuhi kewajiban kita. Kalau dipanggil untuk dimintai keterangan ya datang sajalah, Dengan begitu kita bisa membantu polisi untuk membereskan kasus ini.
Saya juga mendukung sekali kalau Eko ingin melaporkan media yang dianggap melakukan hoax itu. Karena bagi saya, kebenaran adalah kebenaran. Kebenaran itu di atas parpol dan golongan. Biar bisa menjadi pembelajaran kepada website kaum sapi-sapian dan oknum tertentu yang mencari nafkah dari memfitnah orang dan membuat berita hoax.




Salam waras selalu.


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon