Senin, 19 Desember 2016

Salah Kaprah, Atribut Natal Bukan Atribut Keagamaan





Seperti tahun-tahun sebelumnya dan sudah seperti menjadi agenda tahunan, setiap memasuki bulan Desember, Indonesia dipenuhi oleh permasalahan terkait pemakaian atribut natal. Seperti sudah menjadi kewajiban, mensosialisasikan muslim haram memakai atribut natal dilakukan dengan legalitas Fatwa MUI oleh ormas yang gemar melakukan sweeping, FPI, yang terbungkus dengan nama GNPF MUI.

Terpanggil untuk mendudukkan permasalahan ini pada tempat yang sebenarnya dan tidak membawa isu agama ke dalamnya, maka saya akan memaparkan dengan singkat dan sederhana bahwa atribut natal bukanlah atribut keagamaan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non-muslim di mal-mal dan pusat perbelanjaan, dalam penjelasannya menyatakan bahwa yang dilarang adalah penggunaan atribut keagamaan.

“Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, membacakan fatwa tersebut, Rabu (14/12/2016).

“Prinsipnya tidak boleh ada pemaksaan terhadap keyakinan beragama bagi pemeluk agama lain. Karyawan Muslim yang tidak mau menggunakan atribut agama lain, tidak boleh dipaksa apalagi diberi sanksi. Demikian juga sebaliknya umat Islam juga tidak akan memaksakan keyakinannya kepada agama lain termasuk dalam hal atribut keagamaan,” terang Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.

Fatwa MUI ini jelas salah kaprah dan jelas gagal paham. Menyangkutpautkan atribut natal, seperti topi dan baju sinterklas, topi rusa, dan atribut natal lainnya yang tidak ada kaitan dengan keyakinan umat Kristiani, baik Protestan maupun Katolik. Sinterklas sendiri bukanlah termasuk dalam daftar orang-orang suci yang mereka imani. Sinterklas hanyalah sebuah kisah yang dikaitkan dengan seorang uskup bernama Nikolas yang pada hari natal suka memberikan hadiah kepada anak-anak.


Karena itu, saya sangat tidak setuju bahwa atribut natal model topi dan baju sinterklas adalah atribut keagamaan Kristen. Itu bukanlah pemahaman yang tepat. Kalau MUI menganggap itu adalah atribut keagamaan non muslim, maka MUI harus mencantumkan dasarnya apa?? Sudahkah audiensi dengan pemuka agama Kristiani untuk penjelasan mengenai atribut keagamaan tersebut?? Jangan menilai sesuatu yang tidak diyakini dan bahkan mengklaim keyakinan agama seseorang tanpa bertanya dan mempelajarinya dari pihak yang meyakininya.

Hal yang berbeda dan menurut saya lebih tepat adalah surat edaran yang diedarkan oleh Pemerintah Kota Bandung yang isinya mengimbau pengusaha untuk tidak memaksa karyawan muslim mengenakan atribut natal menjelang hari raya umat kristiani tersebut. himbauan yang sangat tepat dan tidak menyamakan atribut natal dengan atribut keagamaan. Karena memang tidak benar mengaitkan atribut natal dengan atribut keagamaan. Atribut keagamaan Kristen yang utama dan merupakan keyakinan adalah kalung salib, ada juga kalung rosario, dlsb.

“Intinya ada aspirasi dari mereka-mereka yang merasa terpaksa, itu saja kan. Sehingga dari saya jelas silakan mengambil kebijakan rutin seperti itu. Tapi kepada karyawan yang muslim, harus ditanya dulu dianya ikhlas apa tidak, jangan ada paksaan atau terpaksa,” ujar Ridwan Kamil di Bandung, Rabu (14/12/2016).

Salah kaprah tentang atribut natal bukan hanya mengakibatkan kesalahan pemahaman dan menyimpulkan atribut keagamaan dan keyakinan agama lain, tetapi juga mengakibatkan salah implementasi di lapangan. Karena yang keluarkan MUI, maka yang bertindak di lapangan pada akhirnya membawa nama GNPF MUI (FPI). Kalau sudah ormas ini bergerak maka yang ada kerumunan massa yang datang seperti sedang menekan dan memaksakan sesuatu, bukan menghimbau.

Semoga ke depan MUI tidak lagi membuat himbauan atribut natal ini sebagai atribut keagamaan dan menyangkutpautkan dengan keyakinan agama lain tanpa meminta pemahaman yang benar. Supaya salah kaprah ini tidak berulang terus setiap tahunnya. Kalau perlu tanyakan mengapa himbauan Pemkot Bandung atribut natal, bukan atribut keagamaan.

Salam atribut natal.





Artikel Terkait


EmoticonEmoticon