JAKARTA (Pos Kota) – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio hari ini, Jumat (16/12/2016). Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI itu akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua DPW PAN DKI ini memastikan akan memenuhi panggilan penyidik siang ini. “Setelah sholat Jumat, saya akan datang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, (16/12/2016).
Eko dipanggil penyidik Bareskrim terkait pernyataannya di media sosial. Ia menyebut pengungkapan kasus bom di Bekasi merupakan pengalihan isu terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Eko dilaporkan oleh Sofyan Darmawan. Laporan tersebut dilakukan pada Rabu, (14/12/2016), dengan Nomor LP/1233/XII/2016/Bareskrim.
Dalam laporan tersebut, Eko terancam Pasal 207 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (yendhi/yp)
EmoticonEmoticon