Jakarta - Ali Lubis mengajukan gugatan terhadap Basuki Tjahja Purnama terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Gugatan ganti rugi sebesar Rp 470 miliar itu mengatasnamakan umat Islam yang benci terhadap pria yang akrab disapa Ahok.
"Gugatan ini dari kelompok anti Ahok dari pernyataan dia yang banyak protes dengan kerugian secara materil dan immaterial. Nah kita mencoba rumuskan kerugian materil," ujar pemohon gugatan class action Ali Lubis di Gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, (8/12/2016).
"Intinya kita akan menggunakan untuk perjuangan Islam ke depan, dengan dari anggaran ini kita buatkan hal-hal seperti penistaan agama. Intinya untuk perjuangan umat seperti pembangunan masjid," sambungnya.
Ali mengklaim gugatan ini telah disetujui oleh umat Islam yang anti Ahok. Dia juga membeberkan alasan gugatan ini yang diwakilkan olehnya.
"Hanya kelemahannya tidak semua orang bisa menggugat. Jadi kami mewakili dalam hal ini yang mengerti hukum untuk mengajukan gugatan," paparnya.
Ali mengatakan nominal Rp 470 miliar ini dikakulasikan dengan perhitungan biaya yang dikeluarkan umat Islam dalam kegiatan kemarin. Biaya pengeluaran itu dilakukan dengan jumlah umat yang turun ke jalan.
"Rp 470 miliar ini kan kita kalkulasi dari aksi kemarin. Minimal orang yang ikut aksi kemarin mengeluarkan uang Rp 100 ribu. Karena ada yang cerita mereka biaya sendiri, enggak dibayar. Kita menghitung tidak semua. Dari aksi pertama kedua, ada jumlah kurang lebih 4.700 orang dari tiga aksi tersebut. Ini kan minimal, kami tak menghitung biaya rinci per orang, seperti ada biaya hotel perorangan," pungkasnya
Sebelumnya Ali Lubis bersama kuasa hukumnya Nurhayati mendaftarkan gugatan class action ke PN Jakut sebesar Rp 470 miliar. Dalam tuntutannya uang itu akan digunakan untuk pembangunan masjid di seluruh Indonesia.
(edo/asp)
"Gugatan ini dari kelompok anti Ahok dari pernyataan dia yang banyak protes dengan kerugian secara materil dan immaterial. Nah kita mencoba rumuskan kerugian materil," ujar pemohon gugatan class action Ali Lubis di Gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, (8/12/2016).
"Intinya kita akan menggunakan untuk perjuangan Islam ke depan, dengan dari anggaran ini kita buatkan hal-hal seperti penistaan agama. Intinya untuk perjuangan umat seperti pembangunan masjid," sambungnya.
Ali mengklaim gugatan ini telah disetujui oleh umat Islam yang anti Ahok. Dia juga membeberkan alasan gugatan ini yang diwakilkan olehnya.
"Hanya kelemahannya tidak semua orang bisa menggugat. Jadi kami mewakili dalam hal ini yang mengerti hukum untuk mengajukan gugatan," paparnya.
Ali mengatakan nominal Rp 470 miliar ini dikakulasikan dengan perhitungan biaya yang dikeluarkan umat Islam dalam kegiatan kemarin. Biaya pengeluaran itu dilakukan dengan jumlah umat yang turun ke jalan.
"Rp 470 miliar ini kan kita kalkulasi dari aksi kemarin. Minimal orang yang ikut aksi kemarin mengeluarkan uang Rp 100 ribu. Karena ada yang cerita mereka biaya sendiri, enggak dibayar. Kita menghitung tidak semua. Dari aksi pertama kedua, ada jumlah kurang lebih 4.700 orang dari tiga aksi tersebut. Ini kan minimal, kami tak menghitung biaya rinci per orang, seperti ada biaya hotel perorangan," pungkasnya
Sebelumnya Ali Lubis bersama kuasa hukumnya Nurhayati mendaftarkan gugatan class action ke PN Jakut sebesar Rp 470 miliar. Dalam tuntutannya uang itu akan digunakan untuk pembangunan masjid di seluruh Indonesia.
(edo/asp)
EmoticonEmoticon