Rabu, 13 Desember 2017

Surat Dakwaan Dibacakan, Jaksa Sebut Setya Novanto Sehat, Kemarin Bisa Main Pingpong

Tags




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan untuk Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Dakwaan dibacakan setelah sidang sempat dua kali diskors hakim.

Selama persidangan, Hakim Yanto tidak bisa meminta keterangan Ketua DPP Partai Golkar nonaktif itu.


Saat ditanya hakim untuk pemeriksaan awal, dia tidak menjawab.

Akhirnya, hakim memanggil para dokter yang memeriksa Setya Novanto.

Jaksa KPK, Irene Putri, mengungkapkan pihaknya sudah memantau kesehatan Setya Novanto sebelum sidang pokok perkara dimulai.

Satu hari sebelum sidang, bahkan Novanto sempat bermain pingpong di dalam tahanan.

"Pada 18 November dilakukan assessment, terdakwa sehat. Bahkan bisa bermain tenis meja pada Selasa sore," tutur Irene di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Menurut dia, surat rekomendasi dari dokter dapat dipercaya.

Selama pemeriksaan Novanto, KPK telah bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mendapatkan kondisi terkni dari kesehatan terdakwa.

Hakim meminta tiga dokter dari IDI dan satu dokter yang merupakan pegawai KPK membacakan hasil pemeriksaan.

Dalam pemaparannya, keempat dokter menyatakan Novanto dapat melanjutkan persidangan.

Namun melihat hasil pemeriksaan itu, penasehat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengajukan pembelaan.

"Jadi, kami tidak bermaksud menghambat persidangan dengan maksud memeriksa di tempat lain," tutur Maqdir.

Sementara itu, penasehat hukum Setya Novanto lainnya, Firman Wijaya, berupaya memastikan kesehatan terdakwa.

Dia tetap meminta majelis hakim mengizinkan agar penasehat hukum bisa mengajukan dokter untuk Setya Novanto.

Akhirnya, hakim Yanto melanjutkan persidangan atas dasar hasil pemeriksaan dokter yang diajukan pihak KPK.

Setelah melakukan musyawarah dengan keempat hakim lainnya, Yanto memutuskan persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan untuk Setya Novanto,

Setya Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi e-KTP. Dia didakwa menerima duit senilai USD 7,3 Juta.

Di dalam surat dakwaan, JPU menyebut Novanto melakukan sejumlah pertemuan terkait pengadaan proyek itu.

Menurut JPU, setelah kontrak pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012 ditandatangani, Setya Novanto bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugihana Sudihardjo dan Paulus Tanos pada sekitar September-Oktober 2011.





Artikel Terkait


EmoticonEmoticon