Selasa, 05 Desember 2017

MKD Akan Minta Setya Novanto Mundur dari Ketua DPR

Tags



TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta Setya Novanto untuk mundur sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, berdasarkan penelusuran MKD, Setya terbukti melanggar etika. “Mudah-mudahan sebelum MKD bersikap, Setya sudah mundur dari Ketua DPR,” ujar Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding, Selasa, 5 Desember 2017.

Status Setya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) juga menyebabkan kinerja pemimpin DPR terganggu. Bahkan, Setya juga sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Menurut Syarifuddin, MKD bisa mencopot Setya sebagai Ketua DPR. Hal itu dimungkinkan karena Setya terancam mendapat sanksi etik level sedang dengan ancaman pencopotan posisi pemimpin DPR. Sanksi tersebut diberikan karena sebelumnya Setya pernah melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi level ringan.


Akumulasi dari sanksi tersebut akan menjadi sanksi berat. “Ini sudah terang-benderang, tinggal tunggu satu-dua hari ke depan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Hanura itu.

Anggota MKD dari Fraksi Golkar, Agung Widyantoro, mengatakan Setya sudah mempertimbangkan untuk mundur dari jabatan Ketua DPR. Hal itu Setya sampaikan ketika MKD memeriksanya di KPK pada Kamis, 30 November 2017. “Tapi menunggu waktu yang tepat,” kata dia. Setya meminta waktu untuk mencari pengganti dirinya. “Agar proses pergantian tidak terjadi kegaduhan.”

Skenario pengunduran diri Setya berpotensi mengulang langkah yang diambil pada 2015. Setya sempat terseret perkara dugaan permufakatan jahat dalam divestasi saham PT Freeport Indonesia, yang dikenal publik dengan kasus “Papa Minta Saham”.

Ketika itu, MKD sudah menyimpulkan bahwa Setya melakukan pelanggaran dan akan terkena sanksi level sedang. Namun, sebelum saksi diberikan, Setya terlebih dulu mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR. Selanjutnya, Ade Komaruddin dipilih menggantikannya.

Namun kepemimpinan Ade hanya berumur sepuluh bulan. MKD menyatakan Ade melakukan dua pelanggaran etika ringan, yaitu memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara dari Komisi VI ke Komisi XI DPR RI, serta dianggap memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.

Akumulasi dua sanksi etika ringan itu menjadi sanksi sedang yang berujung pada pencopotan Ade. Setya lantas kembali melenggang duduk di kursi Ketua DPR.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar, Idrus Marham, mengatakan sampai saat ini belum ada sinyal bahwa Setya akan mundur. “Berikan waktu dan ini yang menentukan Setya sendiri,” kata dia, Selasa, 5 Desember 2017.

Adapun kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya tidak melanggar etika sehingga tidak perlu mengundurkan diri. “Tunggu hasil sidang (praperadilan),” kata dia.




Artikel Terkait


EmoticonEmoticon