Senin, 18 Desember 2017

Hina Polisi di FB, Janda Muda asal Pajarakan Ini Diciduk Polisi

Tags





PAJARAKAN-Ini peringatan bagi kita agar tak sembarangan mengunggah status di facebook. Bila tidak, bisa bernasib seperti Siti Fatimah, 22.


Janda satu anak asal Dusun Sukunan, Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan ini harus berurusan dengan hukum. Penyebabnya, perempuan yang bekerja di Eratex itu membuat status yang mengumbar ujaran kebencian di media sosial (medsos) facebook.


Hari Jumat (15/12) lalu, Fatimah pukul 06.21 mengunggah status di FB-nya dengan nama “Ferdy Damour”. Isi statusnya; “Jan***k..polisi kurang badokk.. isuk isuk keme tilang.”


UJARAN KEBENCIAN: Status Fatimah yang dinilai mengandung ujaran kebencian. (Arif Mashudi/ Radar Bromo)





Tak cukup sampai disitu, sekitar pukul 11.57, ia mengunggah foto surat tilang. Di foto yang diunggah di FB itu dilengkapi caption; “Tanggal tua.. para polisi ndk punya uangggg.”

“Berdasarkan laporan polisi tanggal 16 Desember, anggota Satreskrim polisi melakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan Satlantas,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto.

Pada Minggu (17/12) sekitar pukul 16.00 Siti fatimah pun akhirnya diamankan di rumahnya. Ia diamankan bersama HP Samsung J2 warna gold yang digunakannya untuk mengunggah status.

Fatimah dijerat pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. “Ancaman paling lama penjara 6 tahun,” jelas Riyanto.

Fatimah sendiri mengaku, emosi sesaat kala membuat status itu. "Saya emosi, karena pulang kerja, kena tilang," ujarnya penuh sesal saat ditemui di Mapolres Probolinggo.

(br/mie/mas/mie/JPR)





Artikel Terkait


EmoticonEmoticon