Rabu, 13 Desember 2017

5 Fakta Sidang Perdana Setya Novanto, Mengaku Diare 20 Kali Tapi Bisa Tidur Nyenyak

Tags




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP kembali menunjukan sikap tak wajar dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (13/12/2017).

Bahkan gara-gara pernyataan Novanto hakim sampai mengskors persidangan.

TribunnewsBogor.com mencoba menghimpun sejumlah fakta unik dari jalannya persidangan tersebut.

Berikut ini fakta-faktanya seperti dilansir dari Tribunnews.com :

1. Ditanya Nama

Saat pertama-tama ditanya hakim ketua Yanto.

Saat sidang hendak dimulai, Yanto menanyakan identitas Novanto.

"Nama lengkap saudara?" tanya Yanto di persidangan.

Pertanyaan tersebut lama dijawab Novanto.

Saat dihadirkan jaksa penuntut umum pada KPK, Novanto duduk di kursi terdakwa.

Posisinya membungkuk persis di depan mikrophone.

Novanto yang mengenakan kemeja putih itu tidak pernah melihat hakim apalagi ke sekelilingnya.Sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017) (Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga)

Setya Novanto kemudian menjawab pelan sekali.

Hakim kemudian bertanya lagi mengenai nama Novanto

Namun bekas ketua DPR RI itu kemudian membisu sembari terus membungkuk.

"Apakah Saudara mendengarkan saya? Saya ulangi, nama Saudara?" kembali Hakim Yanto bertanya.

Namun Novanto tetap diam.

Hakim kemudian bertanya kepada kuasa hukum, JPU KPK dan dokter yang dihadirkan KPK.

2. Sakit Diare

Novanto terlihat sempat berbicara dengan kuasa hukumnya Maqdir Ismail saat sidang diskors karena Mantan Ketua DPR itu ingin ke toilet.

"Saya lihat tadi bisa bisik dan mengangguk. Saya tanya lagi ya. Ngangguk paling tidak, Pak," kata hakim Yanto kepada Setya Novanto.

"Apakah nama lengkap Saudara Setya Novanto," kembali hakim Yanto bertanya.

"Saya sudah empat hari lima hari sakit. Diare," jawab Novanto dengan suara yang berat.

Novanto kemudian menjawab bahwa dia telah meminta obat kepada dokter di rumah tahanan KPK namun tidak dikabulkan.

"Saya minta obat enggak dikasih dokter. Saksinya ada," kata Novanto melanjutkan.

Jawaban itu kemudian langsung dibantah Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie karena mengatakan kondisi Novanto pukul 08.00 WIB masih dalam keadaan sehat.

3. Sidang diskors

Skors tersebut diambil untuk memastikan apakah Setya Novanto benar sakit atau sehat.

Pasalnya dalam persidangan itu, hampir semua pertanyaan dari hakim Yanto tidak dijawab oleh Setya Novanto.

Novanto mengaku sakit diare selama empat sampai lima hari dan tidak diberi obat oleh dokter.

Pada persidangan tersebut, hakim sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada jaksa KPK untuk menghadirkan dokter yang memeriksa Novanto sebelumnya.

Para dokter itu menyatakan sehat namun Novanto tetap mengaku sakit.

"Jadi saudara Penuntut Umum karena dokternya lengkap dan kalau dari PH (Penasehat hukum) kalau masih mau menghubungi (dokter) bisa ini untuk diperiksa ulang, apakah terdakwa betul-betul sakit atau seperti yang disampaikan dalam surat tadi. Kebetulan di sini ada klinik, kalau dokter-dokter bawa alat jadi silakan periksa," kata Yanto yang memimpin persidangan.

Yanto kemudian mengetukkan palu bahwa sidang diskor hingga pemeriksaan kesehatan Novanto selesai.
"Sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan," tukas Yanto.

4. Meski Diare, Novanto bisa tidur nyenyak

Sementara itu, JPU mengaku sudah berkonsultasi dengan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Hasilnya, Novanto berada dalam kondisi bisa mengikuti sidang.

Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat itu juga tidur nyenyak meski dilaporkan tengah diare.Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Terdakwa dalam kondisi layak dan bisa mengikuti sidang. Terdakwa sedang diare sampai 20 kali.
Namun dari laporan petugas keamanan di rutan hanya dua kali. Terdakwa tidur nyenyak dari jam 20.00 WIB," kata dia.

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim tetap melanjutkan sidang perdana ini beragenda pembacaan surat dakwaan tersebut.

5. Sidang Perdana yang Sangat Penting

Melansir Kompas.com, sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Novanto kembali menggugat penetapan tersangkanya.

Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.

Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).

Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan?

Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan.

Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.(Ardhi Sanjaya)




Artikel Terkait


EmoticonEmoticon