Senin, 11 Desember 2017

Tegas!!!! Mantan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie Minta Penunjukan Aziz Sebagai Ketua DPR Dibatalkan

Tags





JawaPos.com - Melaui surat sakti yang ia rancan dari dalam rumah tahanan KPK, Setya Novanto kini resmi mengundurkan diri jadi ketua DPR. Ketua Umum Golkar ini pun kemudian menunjuk Ketua Badan Anggaraan (Banggar) DPR Aziz Syamsuddin untuk menggantikannya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar, Ridwan Hisyam mengatakan, bahwa koleganya, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) telah menyetujui surat Setya Novanto untuk menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR.


Namun setelah dirinya berbicara dengan Ical lewat pesan elektronik WhastApp (WA), Ical mengaku tidak tahu bahwa penunjukan Aziz Syamsuddin itu ternyata tidak melalui mekanisme rapat pleno.


Mantan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) (JawaPos.com)





"Saya langsung bicara dengan Pak Ical. Belaiu (Pak Ical, red) bilang itu enggek benar, mohon dibatalkan karena tidak sesuai prosedur," ujar Ridwan saat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/12).

Selain itu Ridwan juga mengaku kecewa berat dengan adanya pergantian tersebut. Sebab sedari awal dirinya tidak pernah diberitahukan adanya penujukan itu.

“Kita di Fraksi saja sampai saat ini belum pernah rapat, dan tidak pernah membahas masalah itu (Pergantian ketua DPR),” katanya.

Karena itu, Ridwan meminta apabila Ketua Fraksi Partai Golkar Robert Kardinal sudah mendapatkan surat tersebut. Maka tidak boleh bergerak sendiri. Tanpa berkonsultasi dengan para pimpinan fraksi.

"Sehingga nanti kalau sampai di paripurna sudah tidak ada masalah," pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Partai Golkar, Roem Kono membenarkan bahwa Aziz Syamsuddin telah ditunjuk untuk mengantikan Setya Novanto lewat surat sakti.

Selanjutnya ungkap Roem, Partai Golkar akan menyelenggarakan rapat internal guna membahas penunjukan surat Setya Novanto kepada Aziz Syamsuddin ini.

Sekadar informasi, Setya Novanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.

Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.

Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(gwn/JPC)




Artikel Terkait


EmoticonEmoticon