Selasa, 14 November 2017

Pimpinan KPK Harap Setya Novanto Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Hari Ini

Tags




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi telah menyatakan kliennya tidak akan hadir pada panggilan perdana sebagai tersangka korupsi e-KTP hari ini, Rabu (15/11/2017)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo masih berharap Setya Novanto yang juga Ketua DPR RI itu hadir dalam pemeriksaan hari ini.

"KPK sangat berharap dan menghimbau Pak SN, hari ini bersedia hadir," ujar Agus saat dikonfirmasi awak media.

Agus mengatakan, keterangan Setya Novanto sangat dibutuhkan untuk memudahkan penyidikan korupsi KTP elektronik.

Diketahui hari ini merupakan pemanggilan perdana Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK resmi menjeratnya kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya, Setya Novanto sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.

Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




Artikel Terkait


EmoticonEmoticon