Selasa, 14 November 2017

BREAKING NEWS!!! Politisi PAN: Kalau Setya Novanto Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Panggil Paksa Saja!

Tags





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto menyarankan Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11/2017).

"Jadi siapapun warga negara termasuk pejabat publik anggota DPR, sebagai wakil rakyat sebaiknya hadir saja, enggak perlu banyak alasan," ujar Yandri Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kurang pas bila Novanto menggunakan argumen hak imunitas anggota DPR sebagai alasan tidak mau memenuhi panggilan KPK.


Justru, tutur dia, bila hak imunitas itu terus menerus digunakan, maka bukan tidak mungkin malah mencederai DPR sebagai lembaga legislatif.

Apalagi, hak imunitas yang ada di UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) memiliki pengecualian, salah satunya bagi anggota DPR yang terlibat kasus korupsi.

"Berikan keterangan dan tidak perlu takut, sampaikan apa adanya supaya enak dipandang masyarakat," kata Yandri.

Yandri menambahkan, sebagai anggota DPR, sejatinya Novanto memberikan contoh yang baik.

Jika tetap bersikukuh tak hadir, ia bahkan menyarankan KPK melakukan pemanggilan paksa.

"Mungkin beliau akan datang (ke KPK). Kalau enggak, panggil paksa saja," kata Yandri.

Hari ini KPK kembali mengagendakan pemeriksaan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Dalam tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya, Novanto menolak hadir dengan beberapa alasan.

Salah satu alasannya, KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.

Dalam surat kepada KPK, disebutkan juga sejumlah aturan mengenai hak imunitas anggota dewan, diantaranya Pasal 20A huruf (3) UUD 1945, Pasal 80 huruf (h) UU MD3.

KPK kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Ia sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Penulis: Yoga Sukmana
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: F-PAN Minta Novanto Jangan Banyak Alasan Tolak Pemeriksaan di KPK



Artikel Terkait


EmoticonEmoticon