Kamis, 16 November 2017

HEBOH!!! SETNOV TIDAK PARAH, SEMPAT GANTI KOSTUM, PENGACARA BOHONG? JERAT DENGAN KUHP!

Tags




SEWORD.COM - "Saya ditelepon oleh ajudan, diminta mendampingi beliau untuk ke KPK. Kita mau ikuti ke sana. Saya belum sampai dari perjalanan, saya tahu-tahu diinformasikan (mobil novanto) kecelakaan… Sekarang sudah ditangani dokter dan perawat, kepala diperban dan ada pendarahan… Beliau mengalami kecelakaan yang sangat parah… Hancur cur... cur... mobilnya itu… Lukanya parah, tangannya *uka semua, berdarah. Kepalanya terbentur, benjol-benjol… Di perjalanan, tapi mobilnya hancur, kacanya pecah karena nabrak tembok… Benjol seperti bakpao" kata Fredrich saat dihubungi MetroTV, Kamis (16/11/2017). SUMBER

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal 14:

Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15:

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun

Pemberitaan Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto dapat dikategorikan sebagai berita bohong. Mengapa? Karena jelas, orang ini memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi. Fredrich mengatakan bahwa kliennya, Setya Novanto mengalami luka parah, ada pendarahan. Ia mengatakan kecelakaan terjadi sangat parah, tangannya luka semua, berdarah, dan benjol-benjol. Namun melihat foto yang beredar di dunia maya, hal tersebut dapat dipastikan TIDAK BENAR.

Dari foto amatir, dapat disimpulkan bahwa TIDAK BENAR Setya Novanto mengalami semua kejadian yang dikatakan oleh pengacaranya. Ia tidak terlihat memiliki benjolan seperti bakpao. Ia tidak terlihat luka parah, bahkan baju putih dinasnya pun tidak terlihat bekas luka. Bahkan di dalam kondisi yang dianggap parah seperti yang dikatakan oleh pengacara, Setnov pun sempat digantikan bajunya oleh perawat, jika tidak ganti baju sendiri. Hahaha. Fix drama! Polisi harus usut orang ini.

Fredrich Yunadi sudah mulai menunjukkan kebohongan-kebohongan dan memberitakan pemberitaan bohong. Orang ini layak dilaporkan ke polisi dengan pelanggaran yang ada. Ia terlihat melebih-lebihkan pemberitaan. Ia pun menyiarkan kabar yang tidak pasti, tidak lengkap, dan ia tahu bahwa ia akan menimbulkan keonaran. Maka sudah layak Fredrich Yunadi langsung diciduk oleh pihak kepolisian. Mengapa? Jelas karena kenyataan tidak sesuai dengan perkataan.

Jadi setelah Setya Novanto dijadikan DPO, saya berharap bahwa polisi pun segera menciduk pengacaranya, Friedrich Yunadi, karena sudah menyebarkan kabar bohong, agar dihukum maksimal 2 tahun penjara. Inilah yang menjadi akibat dari orang yang tahu hukum, namun tidak mengenal hukum.

Selain UU tahun 1946, pengacara Setnov juga bisa dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Begini penjelasannya.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".

Berdasarkan rumusan pasal tersebut, unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:

Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan).

Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.

Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Unsur poin 1 di atas yaitu mengenai upaya/cara adalah unsur utama untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan. Hal ini sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang menyebutkan :

“Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.”

Rangkaian kata-kata bohong : satu kata bohong tidak cukup, disini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan suatu ceritera sesuatu yang seakan-akan benar.

Jadi, sudah jelas, bahwa Friedrich Yunadi, pengacara Setya Novanto bisa dijerat dengan UU no 1 tahun 1946 pasal 14 dan 15, serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi dan KPK sekali tepok, dua lalat.

Betul kan yang saya katakan?





Artikel Terkait


EmoticonEmoticon