Minggu, 19 November 2017

BREAKING NEWS!!! Setya Novanto Dipindah ke Rutan KPK Malam Ini?




Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus e-KTP Setya Novanto dikabarkan akan dipindah ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemindahan itu disebut berlangsung Minggu (19/11/2017).

Namun, pimpinan KPK masih enggan mengklarifikasi kabar soal Setya Novanto tersebut.

"Tunggu konpres saja," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, ketika dikonfirmasi,

Menurut dia, konferensi pers akan digelar di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Pada konferensi pers itu, KPK juga akan membeberkan kondisi kesehatan teranyar Setya Novanto.

"Iya malam ini. Mungkin 8.30," kata Laode.

Dibantarkan

Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR RI itu ditahan mulai Jumat, 17 November 2017.

"KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, karena alasan kondisi kesehatannya belum pulih, KPK membantarkan penahanan Setya Novanto.



Sabtu, 18 November 2017

VIDEO VIRAL!!! Kehidupan Pengacara Setya Novanto Punya Catatan Kelam dengan Wanita Cantik Astrid Ellena





TRIBUN-VIDEO.COM - Sejak Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK, nama Fredrich Yunadi menjadi lebih sering didengar publik.

Fredrich merupakan kuasa hukum Novanto, yang juga mendampingi para penyidik KPK saat berniat menjemput paksa kliennya itu, Rabu (15/11/2017).

Namun, ternyata Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu tidak sedang di rumah dan baru diketahui keberadaannya setelah ajudan yang menemaninya dihubungi Fredrich.

Sejak saat itu, Fredrich lebih sering memberi keterangan kepada awak media terkait kabar terkini Novanto.

Sebagai sosok yang membela Novanto, Fredrich memiliki daftar keberhasilan dalam menangani beberapa kasus.

Berdasarkan informasi dari laman yunadi.com, situs web Yunadi & Associates, yang merupakan kantor advokat/pengacara milik Fredrich, tercatat sebanyak 14 kasus yang telah ditangani dari 1998 hingga 2005.

Di balik sederet kehebatan Fredrich, ada catatan kelam dalam kehidupannya dengan seorang wanita cantik.

Wanita itu tak lain adalah putri kandungnya sendiri, yang juga adalah seorang Miss Indonesia 2011.

Astrid Ellena Indriana Yunadi, atau lebih dikenal sebagai Astrid Ellena, tidak lagi dianggap sebagai anak oleh Fredrich, mengutip Kompas, Jumat (27/1/2012).

Fredrich bahkan menegaskan bahwa ia tidak akan mempedulikan karier putrinya jika nantinya mengalami kehancuran.

"Di dalam iklan saya sudah bilang, apa pun yang terjadi dengan Ellen di kemudian hari bukan tanggung jawab saya lagi. Jadi saya enggak peduli kariernya hancur," tutur Fredrich saat dihubungi Warta Kota via telepon Kamis (26/1/2012) malam.

Fredrich yakin keputusannya itu wajar dan akan dilakukan oleh setiap orangtua yang mengalami hal yang sama dengannya.

Fredrich mengakui dirinya tidak merestui hubungan Astrid dengan Dony, kekasihnya saat itu.

Selain karena usia Dony yang terpaut 15 tahun lebih tua dari putrinya, Fredrich juga menganggap ia berupaya menjaga putrinya supaya taat peraturan setelah resmi menjadi pemenang kontes kecantikan Miss Indonesia 2011.

Tidak hanya itu, Fredrich juga pernah punya masalah dengan ibu kandung Astrid, Linda Indriana Campbell, yang sudah menikah lagi dan tinggal di Maryland, Amerika Serikat.

Astrid dibawa kabur ibunya pada 1993 ke Maryland, namun kembali lagi pada Fredrich setelah hak asuh jatuh di tangan ayahnya itu pada 2007.

"Ellen itu diculik oleh ibunya di sekolah pada tahun 1993. Waktu itu Ellen masih berumur tiga tahun, belum ngerti apa-apa. Tujuan ibunya menculik ya karena mau membuat saya kesal, karena dia tahu saya sangat sayang sama Ellen," tutur Fredrich.

"Saya melaporkan kasus itu ke polisi. Silakan cek ke Polda Metro Jaya atau ke Polres Jakarta Selatan, pasti ada kok berkas laporan saya bahwa Ellen diculik oleh ibunya. Padahal, saat kami resmi bercerai, hak asuh ketiga anak saya jatuh ke tangan saya," tandasnya lagi.

Sementara dari sudut pandang Linda, Fredrich dianggap tidak mampu menafkahi Astrid.

Namun, Fredrich membantah pernyataan itu.

"Bagaimana saya bisa menafkahi? Wong Ellen dibawa lari sama ibunya. Saya sudah lapor ke polisi dan polisi sudah berusaha menangkap Linda, tapi dia selalu berhasil lolos karna hidupnya berpindah-pindah. Jadi Linda itu pembohong besar. Dia itu mau membuat saya kesal. Dia itu pengin disebut paling berjasa merawat Ellen dari kecil sampai dia menjadi Miss Indonesia," ujar Fredrich.

Fredrich juga membantah tudingan Linda bahwa dirinya sengaja memperkenalkan Dony pada Astrid agar ia disponsori untuk maju menjadi calon ketua KPK.

"Saya enggak pernah berhubungan dengan dia (Dony). Dony itu punya teman, temannya itu kenal sama Ellen. Oleh temannya itulah Dony diperkenalkan kepada Ellen," kata Fredrich, yang membenarkan bahwa dirinya ikut seleksi calon Ketua KPK.

Namun, setelah mencalonkan dirinya itu, Fredrich gagal pada tahap fit and proper test di DPR RI, seperti yang dilansir Tribun Video dari Tribun Timur, Jumat (17/11/2017).

Selain itu, menurut Fredrich Dony juga pernah terjerat kasus yang serius.

"Dia itu residivis, makanya saya enggak setuju Ellen berhubungan dengan dia. Silakan cek di Internet, siapa sebetulnya Dony itu. Dia itu kan pernah dipenjara," tutur Fredrich.

Oleh sebab itu, Fredrich meradang saat putrinya bertindak tidak sejalan dengan kemauannya.

"Kalau sampai dia berani keluar dari rumah dan tidak mau urusannya dicampuri lagi, buat apa saya sayangi dia? Toh, katanya dia sudah dewasa dan bisa mengurus diri sendiri. Ya sudah lah," ungkap Fredrich. 


(TribunVideo.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)


Jumat, 17 November 2017

VIDEO VIRAL!!! HEBOH! Saksi Sebut SETNOV Tampak SEHAT Saat Kejadian MOBIL Tabrak Tiang Listrik







Kamis, 16 November 2017

BREAKING NEWS!!! Wartawan Metro TV Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Setnov





Suara.com - Polisi telah menetapkan Hilman Mattauch, jurnalis Metro TV sebagai tersangka terkait insiden kecelakaan Ketua DPR RI Setya Novanto saat menumpang sebuah mobil Toyota Fortuner, di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam.

"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwoni di Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/2017).

Dalam kasus ini, Hilman djerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hilman diduga telah lalai mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Ancaman hukuman 3 bulan (penjara)," tukasnya.

Argo juga menyampaikan, polisi telah mengamankan Hilman. Kekinian, yang bersangkutan masih diperiksa di kantor Unit Laka Lantas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan.

"Hilman masih (diperiksa) di Pancoran," kata Argo.

Akibat kecelakaan tunggal itu, tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik itu hingga kekinian masih dirawat intensif.



HEBOH!!! SETNOV TIDAK PARAH, SEMPAT GANTI KOSTUM, PENGACARA BOHONG? JERAT DENGAN KUHP!




SEWORD.COM - "Saya ditelepon oleh ajudan, diminta mendampingi beliau untuk ke KPK. Kita mau ikuti ke sana. Saya belum sampai dari perjalanan, saya tahu-tahu diinformasikan (mobil novanto) kecelakaan… Sekarang sudah ditangani dokter dan perawat, kepala diperban dan ada pendarahan… Beliau mengalami kecelakaan yang sangat parah… Hancur cur... cur... mobilnya itu… Lukanya parah, tangannya *uka semua, berdarah. Kepalanya terbentur, benjol-benjol… Di perjalanan, tapi mobilnya hancur, kacanya pecah karena nabrak tembok… Benjol seperti bakpao" kata Fredrich saat dihubungi MetroTV, Kamis (16/11/2017). SUMBER

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal 14:

Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15:

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun

Pemberitaan Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto dapat dikategorikan sebagai berita bohong. Mengapa? Karena jelas, orang ini memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi. Fredrich mengatakan bahwa kliennya, Setya Novanto mengalami luka parah, ada pendarahan. Ia mengatakan kecelakaan terjadi sangat parah, tangannya luka semua, berdarah, dan benjol-benjol. Namun melihat foto yang beredar di dunia maya, hal tersebut dapat dipastikan TIDAK BENAR.

Dari foto amatir, dapat disimpulkan bahwa TIDAK BENAR Setya Novanto mengalami semua kejadian yang dikatakan oleh pengacaranya. Ia tidak terlihat memiliki benjolan seperti bakpao. Ia tidak terlihat luka parah, bahkan baju putih dinasnya pun tidak terlihat bekas luka. Bahkan di dalam kondisi yang dianggap parah seperti yang dikatakan oleh pengacara, Setnov pun sempat digantikan bajunya oleh perawat, jika tidak ganti baju sendiri. Hahaha. Fix drama! Polisi harus usut orang ini.

Fredrich Yunadi sudah mulai menunjukkan kebohongan-kebohongan dan memberitakan pemberitaan bohong. Orang ini layak dilaporkan ke polisi dengan pelanggaran yang ada. Ia terlihat melebih-lebihkan pemberitaan. Ia pun menyiarkan kabar yang tidak pasti, tidak lengkap, dan ia tahu bahwa ia akan menimbulkan keonaran. Maka sudah layak Fredrich Yunadi langsung diciduk oleh pihak kepolisian. Mengapa? Jelas karena kenyataan tidak sesuai dengan perkataan.

Jadi setelah Setya Novanto dijadikan DPO, saya berharap bahwa polisi pun segera menciduk pengacaranya, Friedrich Yunadi, karena sudah menyebarkan kabar bohong, agar dihukum maksimal 2 tahun penjara. Inilah yang menjadi akibat dari orang yang tahu hukum, namun tidak mengenal hukum.

Selain UU tahun 1946, pengacara Setnov juga bisa dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Begini penjelasannya.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".

Berdasarkan rumusan pasal tersebut, unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:

Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan).

Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.

Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Unsur poin 1 di atas yaitu mengenai upaya/cara adalah unsur utama untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan. Hal ini sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang menyebutkan :

“Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.”

Rangkaian kata-kata bohong : satu kata bohong tidak cukup, disini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan suatu ceritera sesuatu yang seakan-akan benar.

Jadi, sudah jelas, bahwa Friedrich Yunadi, pengacara Setya Novanto bisa dijerat dengan UU no 1 tahun 1946 pasal 14 dan 15, serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi dan KPK sekali tepok, dua lalat.

Betul kan yang saya katakan?




BERITA FOTO: Begini Kondisi Novanto Dirawat di RS Medika Permata Hijau




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam.

Setya Novanto dikabarkan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Dalam foto yang diterima Tribunnews.com, Setya Novanto yang mengenakan kemeja putih terbaring di ruang perawatan.

Ia menggunakan selang oksigen dan berselimut cokelat.

Sedangkan foto kedua, Setya Novanto mengenakan kemeja biru serta perban di dahi kiri.

Kedua foto tersebut menunjukkan Novanto sedang terpejam.

Sebelumnya, potongan video yang beredar, mobil yang ditumpangi Setya Novanto berjenis Toyota Fortuner warna hitam berplat nomor B 1732 ZLO.

Mobil yang ditumpangi Setya Novanto terlihat naik ke trotoar dan kemudian menabrak tiang telepon.

Saat ini Setya Novanto dikabarkan telah dibawa ke RS Permata Hijau.

Sekitar pukul 20.00 WIB, istri Setya Novanto yakni Destri terlihat memasuki RS Permata Hijau.

Kuasa hukum Setya Novanto yakni Frederich Yunardi juga sudah terlihat di RS Medika Permata Hijau.

Namun keduanya enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

Ini foto-foto Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau :

Setya Novanto

Setya Novanto

Setya NovantoPengacara Novanto, Fredrich Yunadi





Setnov tiba-tiba kecelakaan, kini dirawat di RS Medika Permata Hijau




Merdeka.com - Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengalami kecelakaan lalu lintas. Saat ini ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu sudah dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Informasi dihimpun merdeka.com, kecelakaan dialami Setnov dalam perjalanan menuju gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak kemarin malam keberadaan Setnov memang misterius.

"Saya telepon ajudan, tahu-tahu diinformasikan kecelakaan. Jam 7 lebih," kata Frederich di RS Medika, Kamis (16/11/2017).

Akibat kecelakaan ini, kata Frederich, Senov batal ke KPK. Saat ini Setnov sudah ditangani dokter dan perawat.

"Buru-buru kejar waktu mau ke KPK. Beri keterangan," tuturnya.

Novanto mengalami kecelakaan saat menumpangi Fortuner B 1732 ZLO. Mobil naik trotoar lalu menghajar tiang listrik. Belum diketahui lokasi pasti tempat kecelakaan tersebut.