Jumat, 16 Maret 2018

Diamanty Meiliana, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Lecehkan Presiden Jokowi: Drama Politik Pak Jokowi Jelek Banget

Tags


Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (27/12/2017).


Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang enggan menandatangani lembar pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3). 

"Bagi saya laku drama politik Pak Jokowi jelek banget," kata Danil Anzar kepada Kompas.com, Kamis (15/3/2018) malam. 

Dahnil mengatakan, Presiden Jokowi seolah menganggap publik tidak paham bahwa sejak awal proses penyusunan UU MD3 tersebut melibatkan pemerintah secara intensif. UU tersebut pun akan tetap berlaku meski tanpa ditandatangani Presiden Jokowi. 

"Jadi adalah pembodohan publik seolah menyatakan beliau tidak bersetuju dan tidak tahu-menahu terkait dengan UU tersebut," kata Dahnil. 

Dahnil juga mengkritik pernyataan Presiden Jokowi yang mendorong publik untuk melakukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Tanpa diminta pun, kata Dahnil, publik pasti melakukan itu. Menurut Dahnil, Presiden harusnya bisa bersikap tegas dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3. 

"Namun, sikap Pak Jokowi sama sekali tidak mencerminkan sikap negarawan yang berani bertanggung jawab dan mencari solusi," kata Dahnil. 

 "Beliau justru memilih bermain drama yang bagi saya jelek banget dan cenderung menghina nalar publik, bersikap politik seolah publik tidak paham proses penyusunan undang-undang," tambahnya. 

Presiden Jokowi sebelumnya beralasan tidak mendapatkan penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3. Akibatnya, Presiden baru mengetahui keberadaan pasal tersebut setelah UU MD3 disahkan dan mendapat penolakan publik. Akhirnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak menandatangani lembar pengesahan UU MD3 dengan alasan menangkap keresahan yang muncul di masyarakat. Presiden menyadari UU tersebut akan tetap berlaku meski tidak ia tanda tangani. Namun, Presiden menolak menerbitkan perppu untuk mengoreksi UU MD3. Sebagai solusinya, Presiden mendorong uji materi UU MD3 ke MK. Ada tiga pasal dalam UU MD3 yang mendapat penolakan dari publik. 

Pasal 73 ditambahkan frasa "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa semua pihak yang diperiksa DPR, tetapi enggan datang. 

Pasal 122 huruf k mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. 

Ada juga Pasal 245 yang mengatur anggota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat pertimbangan dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon