Senin, 06 Februari 2017

BREAKING NEWS!!!! Rizieq Mangkir Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Jabar







TEMPO.CO, Bandung - Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden I RI, Sukarno, hari ini, 7 Februari 2017. Namun, Rizieq tak memenuhi panggilan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya belum mendapatkan keterangan dari pihak Rizieq terkait alasan tidak memenuhi panggilan kepolisian. "Sampai dengan siang ini, baik Rizieq Syihab maupun kuasa hukumnya, belum ada konfirmasi tentang bisa hadirnya untuk pemeriksaan terkait panggilan sebagai tersangka," ujar Yusri saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa, 7 Februari 2017.

Yusri mengatakan, apabila sampai malam Rizieq tidak memenuhi panggilan, pihaknya akan kembali mengirim surat untuk kali kedua. "Sampai pemanggilan kedua tidak datang, langsung kami buat surat perintah pemanggilan secara paksa," kata dia.

Sementara itu, aktivitas di markas Polda Jabar berjalan normal. Tidak ada tanda-tanda yang menunjukan pentolan FPI itu bakal datang. Hal ini berbeda dibandingkan saat Rizieq menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi. Ketika itu, ribuan anggota FPI bergerombolan di depan markas Polda Jawa Barat.

Rizieq bukan kali ini saja mangkir pemeriksaan di kepolisian. Saat diperiksa sebagai saksi terlapor, Rizieq sempat absen pada panggilan pertama. Dia baru datang pada pemanggilan kedua.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Sukarno. Pentolan FPI ini disangkakan melanggar Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.



Artikel Terkait


EmoticonEmoticon