Selasa, 14 Februari 2017

Polri Akan Menindaklanjuti Laporan Antasari Azhar, SBY Siap Siap Diperiksa








Pak Antasari Azhar bersama Syamsuddin Zulkarnaen (adik korban pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen), mendatangi Bareskrim Polri pada tanggal 14 Februari 2017 kemarin. Menurut Antasari, ini merupakan saatnya mereka berbicara. Nasruddin Zulkarnaen merupakan korban peristiwa pembunuhan dimana Pak Antasari “didakwa” sebagai pelaku utamanya. Karena kasus ini, Pak Antasari harus mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih delapan tahun penjara.

“Ini tanggal 14 Februari 2017, saatnya kami bersuara,” kata Antasari di gedung Bareskrim sementara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017) seperti yang dimuat oleh media mainstream ini.

Namun Antasari tak mau menjelaskan apa maksud pernyataanya itu. Dia juga belum mau menjelaskan mengenai apa maksud kedatangannya. Dia memilih untuk masuk ke dalam gedung Bareskrim terlebih dahulu. Setelah itu dia akan menjelaskan secara detail.

“Nanti akan saya jelaskan. Saya ke dalam dulu. Kalau sekarang kan sepotong-potong. Akan saya ceritakan apa yang belum pernah saya ceritakan. Ada saatnya,” ujar Antasari.

Setelah keluar dari gedung Bareskrim, Pak Antasari menyebutkan SBY yang saat itu menjabat Presiden mengetahui persis kasus yang menjeratnya.

“Untuk itu saya mohon kepada Bapak SBY jujur, beliau tahu perkara saya ini. Cerita, apa yang beliau alami dan beliau perbuat,” ujar Antasari, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017) seperti yang dimuat dalam media nasional ini.

Pak Antasari menyerahkan urusan hukum kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan yang ada.

“Dalam rangka pemulihan nama baik, saya minta aparat kepolisian serius menangani ini. Saya minta siapapun terlibat diminta pertanggungjawaban,” kata dia.

Pak Antasari Azhar “menduga” Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono “terlibat” dalam upaya mengkriminalisasi dirinya. Ia menganggap SBY sebagai “inisiator” yang membuat skenario yang menyebabkan beliau harus mendekam di penjara selama delapan tahun.

“Beliau perintahkan siapa untuk merekayasa dan mengkriminalisasi Antasari. Saya mohon pada Beliau, apa yang Beliau lakukan, Beliau perintahkan siapa untuk melakukan apa, saya minta SBY jujur, terbukalah pada publik,” kata Antasari seperti yang dimuat dalam media nasional ini.


Sekitar Maret 2009, Antasari didatangi CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo di rumahnya. Hary mengaku diutus SBY untuk meminta agar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, yang merupakan besan SBY, tidak ditahan. Antasari meminta SBY mau terbuka soal rekayasa kasusnya itu.

“Untuk apa Anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apakah bisa dikatakan bahwa SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti. Untuk tidak menahan Aulia Pohan,” lanjut Pak Antasari seperti yang dimuat dalam media nasional ini.

Tanggapan Bareskrim Polri

Mabes Polri memastikan Bareskrim akan membentuk tim penyelidik untuk menyelidiki kasus dugaan pidana yang dilaporkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar selaku mantan terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017) petang seperti yang dilansir oleh media nasional ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi akan menindaklanjuti laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Pak Antasari Azhar. Pak Antasari melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakainya barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP juncto Pasal 417 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Bareskrim akan melakukan penyelidikan, akan membuat terang perkara ini. Apakah pidana atau bukan pidana,” ujar Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017) seperti yang dimuat oleh situs KabarPolisi.

Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan saat ini polisi masih akan mempelajari laporan tersebut. Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti pendukung, maka kasusnya akan bergulir ke penyidikan, pelengkapan alat buktinya dan tersangka.

“Apabila dalam proses penyelidikan ditentukan bukan suatu tindak pidana, maka penyelidikan dihentikan,” kata Martinus. Laporan Pak Antasari Azhar terdaftar dengan nomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017 seperti yang dimuat oleh media internasional perwakilan di Indonesia ini.




Artikel Terkait


EmoticonEmoticon