Sabtu, 26 November 2016

Jika 3 Kali Mangkir, Ahmad Dhani Bisa Dipanggil Paksa


JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada para saksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh Ahmad Dhani. Namun, dari delapan orang yang dipanggil, hanya Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan.

Selain Eggi, orang-orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut di antaranya Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan berikutnya.

"Kita tunggu nanti jadwalnya kapan. Belum tahu tanggalnya," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/11/2016).

Awi menjelaskan, jika mereka tetap tidak datang dalam surat panggilan ketiga, maka polisi bisa menerbitkan surat perintah membawa secara paksa.

"Kalau panggilan kan seperti biasanya ya, panggilan itu sampai tiga kali. Yang ketiga itu bisa dengan surat perintah membawa," ucap dia.

Pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan dari Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo yang melaporkan Ahmad Dhani karena diduga menghina Presiden Jokowi saat berorasi pada demo 4 November.

Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.






Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/25/15155451/jika.3.kali.mangkir.saksi.kasus.ahmad.dhani.bisa.dipanggil.paksa

Bareskrim Tangkap Seorang Penyebar Isu Rush Money




Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terus menelusuri dan menyelidiki penyebar isu rush money. Satu orang pelaku penyebar isu ini berhasil ditangkap.

"Terkait isu hoax rush money, satu orang pelaku (penyebar isu) tertangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (26/11/2016).

Boy belum membeberkan lebih rinci soal pelaku termasuk identitas dan lokasi pelaku ditangkap. Rencananya, polisi akan merilis kasus ini di Mabes Polri hari ini.

Sebelumnya, ajakan untuk menarik uang di bank secara massal atau rush money disebarkan melalui sosial media. Sedikitnya, ada 70 akun sosial media yang teridentifikasi menyebarluaskan isu tersebut.

Penyebar isu penarikan uang secara massal dari bank gencar dilakukan lewat Facebook dan Twitter. Sampai saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku utamanya.

"Tidak terlalu banyak, kita identifikasi utamanya di akun Twitter dan Facebook itu ada 70-an. Mereka sepertinya dalam penyebaran. Kita ingin memastikan mereka dan keberadaannya," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

Agung menyebutkan, akun Twitter dan Facebook dioperasikan beberapa pihak. Dirinya juga menyebutkan, 70 akun sosial media tersebut bisa saja dijalankan oleh segelintir orang.

"Sendiri-sendiri kayaknya sih. Ini tidak perlu diikuti. Akun saja, belum tentu orang, bisa saja hanya akun," tutur Agung.
(idh/rvk)



Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3355232/bareskrim-tangkap-seorang-penyebar-isu-rush-money?_ga=1.88848604.679558237.1480131509

Jumat, 25 November 2016

PBNU Desak Jokowi Bubarkan Ormas Anti-Pancasila


Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama Said Aqil Siradj mendesak pemerintah membubarkan organisasi yang tak sesuai dengan empat pilar kebangsaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mendesak pemerintah membubarkan organisasi-organisasi yang tak sesuai dengan empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

"Organisasi-organisasi yang jelas-jelas bertentangan dengan empat pilar, bubarkan Pak! Bubarkan!" kata Said Aqil di hadapan Presiden Joko Widodo di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (23/11).

Said tak menyebut organisasi-organisasi yang dia maksud. Ia yakin, pemerintah lebih mengetahui dan mendapat informasi-informasi detail mengenai organisasi yang tak sejalan dengan empat pilar kebangsaan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatku telah menerima informasi diadakannya rapat-rapat beragendakan makar. Sekelompok orang berencana 'menduduki' DPR dan mendesak parlemen mengadakan sidang istimewa.

Upaya tersebut diduga karena ketidakpuasan sejumlah oknum atas proses hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mereka menuntut Kepolisian segera menahan mantan bupati Belitung Timur itu.

Said Aqil mengingatkan, Islam di Indonesia adalah Islam yang menyatu dengan kebangsaan. Sehingga, ia berharap seluruh umat Muslim dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menyamakan persepsi Islam dan Kebangsaan harus saling memperkuat.

"Alhamdulillah negara di bawah Presiden Jokowi masih bersatu dan dalam rel yang benar. NU tetap bersama konstitusi yang sah," tegasnya.

Kasus Rizieq Dilimpahkan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Menurut Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, kemarin, pelimpahan dilakukan karena tempat kejadian diduga berada di Jawa Barat.

"Habib Rizieq locusnya dalam video di belakangnya ada Gedung Sate jadi kita limpahkan ke Jabar," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas dugaan penghinaan.

Dalam laporan resmi bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-undang Nomor24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala', sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube. (rel/gil)





Ahmad Dhani, Rizieq Shihab, Ratna Sarumpaet, Amien Rais, Munarman tidak penuhi panggilan polisi

Ahmad Dhani, terlapor dalam kasus dugaan penghinaan pada penguasa, tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini atas alasan sibuk.

Kepastian ini diberikan oleh juru bicara Polda Metro Jaya Awi Setiyono pada wartawan, Kamis (24/11).

Saksi lain yang tidak hadir dengan alasan sibuk adalah Wulandari alias Mulan Jameela -isteri Ahmad Dhani, Munarman, dan Bachtiar Nasir.

Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Mohammad Rizieq Shihab dan pendiri PAN Amien Rais juga belum muncul dan tidak jelas apakah mereka akan datang memenuhi panggilan polisi hari ini.

Sementara saksi lain, bekas pegiat HAM Ratna Sarumpaet, menyatakan tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

"Kami masih tunggu surat keterangan dokter (terkait Ratna Sarumpaet)," kata Awi seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Isyana Artharini.

Awi menjelaskan, penyidik sudah memanggil 8 saksi terkait kasus ini. Dan sejauh ini hanya saksi Eggy Sudjana, yang hadir di Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00.

Sebelumnya, dalam Rizieq Shihab dikutip media menyatakan bahwa pemanggilannya sebagai saksi tidak jelas, karena surat pemanggilan itu tidak mencantumkan siapa yang menjadi terlapor.

Awi Setiyono menepis. "Perkaranya sudah jelas, formnya tidak ada beda dgn form panggilan lain yang ditetapkan Polri. Dasar-dasar pemanggilan atau dasar laporan juga ada, dipanggil dalam kapasitas apa, kasus apa, sudah disebutkan," tandas Awi.

Terkait pemanggilan tujuh orang selain Ahmad Dhani sebagai saksi, menurut Awi, ini adalah "upaya penyidik untuk membuat terang suatu perbuatan pidana. Jadi apa yg dilihat, apa yang diketahui, apa yang didengar, dirasakan oleh saksi, itu yg akan ditanyakan oleh penyidik," tambahnya.

"Ini sebagai saksi saja ya. Tentunya penyidik akan membuat konstruksi hukumnya (dengan) memanggil saksi-saksi ini. Karena memang ada beberapa yang harus kita penuhi terkait alat bukti yang kita kumpulkan, lewat keterangan saksi, rencana tindak lanjut juga menentukan keterangan ahli."

Penyidik juga akan memanggil ahli bahasa terkait tuduhan penghinaan penguasa.Image copyrightREUTERSImage captionKasus yang melibatkan Ahmad Dhani bermula ketika dia berorasi dalam demonstrasi 4 November lalu. Saat itu, dia terekam mengatakan, "Ingin saya katakan presidennya an****, tapi tidak boleh."

Disebutkan juga, pasal yang digunakan bukanlah pidana penghinaan presiden, yang sudah ditetapkan sebagai delik aduan melalui keputusan MK. Melainkan pasal penghinaan pada penguasa, yang merupakan delik umum. Sehingga tidak memerlukan pengaduan dari yang merasa sebagai korban penghinaan.

"(Penghinaan terhadap) Penguasa ini pejabat dari (tingkat) bawah sampai atas (pelakunya) bisa diproses," kata Awi.

Awi menyebutkan, setelah ternyata sebagian besar saksi yang dipanggil tidak datang, polisi akan melakukan pemanggilan kedua. Waktunya, tambah Awi, akan ditentuklan penyidik.

Orasi 4 November

Pengaduan terhadap Ahmad Dhani diajukan Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo), terkait pidato Ahmad Dhani dalam demonstrasi 4 November lalu.

Saat itu, dia terekam mengatakan, "Ingin saya katakan presidennya an***g, tapi tidak boleh."

Ahmad Dhani mengaku dirinya tidak melanggar hukum.

"Saya nggak menghina presiden, cuma ngomong 'ingin saya katakan… tapi tidak boleh'," tutur Ahmad Dhani kepada BBC Indonesia.






Sumber : http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38087888

Kamis, 24 November 2016

Surat Terbuka Ketua FPI Kepri Hajarullah Aswad untuk Habib Rizieq Shihab


Assalamu’alaikum. Yang Ana Muliakan dan Hormati Imam Besar FPI Jakarta.

Bib, Ana yg sdh sekian lama antum tunjuk sebagai Imam Daerah DPD FPI Provinsi Kepri, pada kesempatan ini ingin menyampaikan permohonan maaf sedalam2nya, karena tanpa ana sadari “Surat Terbuka” 8 Nopember 2016 sdh menjadi viral medsos seantero Indonesia. Sehingga menyebabkan polemik opini khususnya di internal FPI. Polemik ini pun oleh beberapa oknum FPI dijadikan dasar untuk melancarkan tuduhan2 yang amat naif kpd ana; seperti pengkhianat, pengikut buya, pro Gub. A, munafik, musuh dalam selimut, kasar tdk memiliki rasa hormat kpd pimpinan sampai dikatakan ana sdh lama bukan lagi sbg pengurus FPI. Lebih dahsyat lagi, di Tanjungpinang sdh dijadikan sbg alat untuk melakukan kudeta terhadap kepengurusan FPI Kepri. Padahal kalau sdh nafsu banget menguasai FPI Kepri sebenarnya tidak perlu susah2 mintalah secara baik2, bismillah dgn ikhlas pasti ana serahkan dan langsung sujud syukur.

Bib, secara organisasi ana tdk pernah menolak Gerakan Demo Damai 4-11 sami’na wa atho’na dan juga kebijakan2 DPP FPI sejak tahun2 yang lalu, bahkan ana turut akfif melaksanakan Demo Damai 4-11 di Tanjungpinang dan Batam, dari perencanaan sampai realisasi di lapangan. 


Namun anapun mohon keikhlasannya agar dapat diberi ruang untuk menyampaikan saran/pendapat sbg autho critic yg sifatnya membangun menuju kesempurnaan tujuan jihad kita. Jadi, surat Terbuka tersebut hanyalah merupakan sebuah kerisauan dan sekedar mengingatkan supaya perjuangan ini sukses di dunia wal akherat. 

Mungkin oleh beberapa orang di FPI kerisauan ana dianggap berlebihan dan tidak mendasar. Namun ana punya pengalaman selama 16 tahun berdakwah dan berjuang di organisasi FPI dan selalu mengalaminya, tdk perlu dijelaskan di sini. Hal2 yang ana khawatir tsb di atas bukanlah isapan jempol belaka. 

Dan ana yakin seluruh pengurus FPI dari pusat sampai daerah sdh pernah mengalami diperalat, diancam, dikhianati, dihina, dimaki dan sampai masuk penjara. Sehingga ana merasakan selama di FPI selama itu juga kita akan merasa betapa pahit dan tertekannya hidup berorganisasi. Atas kesabaran dan istiqomah ini, semoga berbuah amal soleh menuju surga Allah tanpa hisab pada yaumil qiyamah nantinya. Amin

Bib, ana sangat berharap setiap jihad2 yg kita lakukan berbuah kesempurnaan dan kemuliaan dunia wal akherat, tentu inipun harapan bagi semuanya. Menurut hemat ana yang fakir ilmu ini, 2 syarat suatu ibadah dapat dikatakan afdhol di sisi Allah; ikhlas dan mengikuti sunnah/manhaj Rasulullah Saw. juga di samping itu ta’at kepada peraturan ulil amri selama tdk berlawanan dgn syari’at. Maaf Bib, ana bukan mau menggurui apalagi merasa lebih faham. Astaghfirullah wa na’uzubillahi min zalik.

Bib, ana sangat cinta dengan FPI dan teramat sayang dengan antum, tanpa terasa 16 tahun kita bersama. Pada sa’at itu organisasi kita msh kecil dan mayoritas saudara2 kita masih takut bergabung. Setiap ceramah dan gerakan dakwah selalu dicurigai dan dihalang2i. Diberikan stigma sbg Islam radikal, teroris, premen berjubah dan intoleransi. 


Sehingga setiap antum ke Kepri utk Tabligh Akbar yg mendengar kebanyakan hanyalah orang2 kampung/masyarakat biasa dan polisi (pengamanan alias show of force), sedangkan para pejabat negara pada ngacir cari alibi. 

Tapi Al-hamdulillah kita sukses melewati semua rintangan itu mudah2an seterusnya. Berbagai cerita suka dan pahit menghiasi perjalanan dakwah kita, antum pasti msh ingat ketika kita berdakwah keliling pulau di Kepri. 
Naik pompong bersama, makan dan nyantap durian bersama, tidur di rumah nelayan. Di kampung Pancur Daek Lingga antum memberikan kuliah tentang Bahaya Syi’ah kepada kami2 dan orang kampung, kamipun terkagum2 dgn begitu luasnya wawasan antum ttg materi itu.

Ingatlah Bib, belasan tahun yang lalu antum pernah berkenalan dan bersaudara dgn orang tua pejuang dakwah di daerah terpencil ustadz Abdul Djalil, sekarang beliau sudah meninggal dunia/tiada. Bahkan Bib, bukan utk riak di FPI juga kita sdh sama2 merasakan nikmatnya hidup di penjara karena sebuah keyakinan yg kita perjuangkan. Oleh sebab itu, sa’at antum berwasiat “seandainya ana ditangkap atau terbunuh teruskan jihad ini”, bagi ana kalimat itu bagaikan halilintar yg terus terang rasanya ana belum siap menerimanya. Allahu Akbar… Ya Allah kumpulkan kami semuanya di surgaMu bersama Rasulullah yang selalu kami rindukan….

Bib, sangatlah mustahil persaudaraan perjuangan yang sudah belasan tahun, kalau hari ini masih ada orang yang menganggap bahwa ana tdk setia/tdk tho’at, telah berkhianat kepada garis perjuangan organisasi dan pro/membela Gub. A yg sdh divonis berdasarkan opini bahwa ybs sdh menistakan Al-Qur’an dan halal darahnya ditumpahkan. Sekalipun pernyataan ana ini masih dapat diperdebatkan dgn menggunakan kata “siapa tahu”. 


Ana memberikan masukan/kritik agar kita dapat menghargai kelebihan dan keunggulan orang lain, bermakna nilai2 keadilan supaya jgn lenyap di dalam diri kita karena terlampau bersemangat untuk menegakkan hukum. Keadilan merupakan pilar2 jihad dalam Islam dan tidak terpisahkan. Adil itu bukan hanya menegakkan hukum kepada yang bersalah, akan tetapi menjatuhkan hukuman berlebihan di atas kesalahan orang lain adalah kezholiman, atau kezholiman itu juga adalah memvonis seseorang yg belum tentu bersalah walaupun hanya berupa kata-kata.

Bib, secara jujur sekalipun ana setuju dan teramat setuju terduga penista Al-Qur’an harus dipenjara. Namun maaf beribu maaf, ana juga secara sportif hrs menghormati jasa dan kebaikan yang sudah seseorang lakukan untuk masyarakat yg mayoritas umat Islam. 


Menurut info yg ana terima, al-hamdulillah anak2 DKI sekarang tdk khawatir lagi tidak sekolah karena tdk mampu dari SD sampai dengan SMA karena sdh ditanggung Pemda DKI, ana yakin anak2 tersebut mayoritas muslim dan mungkin juga termasuk anak2 FPI. Mahasiswa sbg rakyat DKI yg kuliah di Univ.Negeri mendapat bantuan bea siswa pertahun Rp. 25 jt sampai dgn Rp. 30 jt, ana yakin mayoritas mahasiswa tsb muslim dan mungkin termasuk mahasiswa dari anak2 FPI. Rakyat DKI sa’at ini sdh tidak khawatir lagi sakit lantaran miskin tdk mampu berobat karena sdh dijamin Pemda. DKI, ana yakin mayoritas muslim dan mungkin termasuk anggota2 FPI. 

Korupsi di DKI yg dulunya merajalela sekarang sdh jauh berkurang seandainya terlalu berlebihan kalau dikatakan sdh bersih. Memang ada yg mendebat dgn mengatakan banyak juga para bupati, walikota dan gubernur muslim yg bersih tdk korupsi tapi tdk diekspos karena media sa’at ini dikuasai kapitalis. Namun menurut ana sa’at ini tdk cukup bersih tdk korupsi, yg lebih dibutuhkan adalah keberanian kepala daerah memberantas korupsi tanpa kompromi walaupun hrs berhadapan dengan bawahannya, keluarganya, koleganya, tim suksesnya dan DPRD-nya sekalian.

Selanjutnya, banjir yang dulunya berhari2 sekarang sdh begitu cepat surut/kering. Pasar grosir Tanah Abang yang dulunya kumuh, jorok, macet dan premanisme sekarang sdh sangat rapih, bersih, lancar dan aman. Sdh ribuan pengurus masjid dan surau di-hajikan dan di-umrohkan. 


Sa’at ini di balai kota DKI sdh berdiri masjid yg besar dan megah yg belum sempat dibangun oleh gubernur2 zaman dahulu. Sekarang Al-hamdulillah Pemda. DKI sdg mendirikan Masjid Raya. Taman2 bermain di bangun, waduk2 jorok dan kotor dibuat cantik dan rapi, sistem transportasi terus ditingkatkan seperti pemb. MRT/LRT, tempat maksiat seperti Kali Jodoh dibongkar dan diganti dgn ruang hijau yg sangat sejalan kiprah FPI selama ini, sampai2 makam Islam yg pernah heboh kuburan fiktifpun tdk luput dari pembenahan dan seterusnya seterusnya. Lantaran program2 pembangunan Pemda. DKI tsb konsumennya mayoritas muslim dibandingkan non muslim, boleh jadi taqdir Allah atas Gubernur Non Muslim memimpin DKI Jakarta adalah sebuah sarkasme untuk kita sbg umat dan juga pemimpin2 Islam. 

Sejarah kota metropolitan ini dapat menjadi saksi nyata bagaimana wajah ibu kota pada tahun2 sebelumnya yg dipimpin para Gubernur muslim. 
Maaf, tdk ada niat untuk mengkerdilkan kontribusi yg sdh mereka perbuat untuk warga ibu kota. Kita juga boleh menolak hypotesa yang kita anggap sesat bahwa “pemimpin kafir yag adil dan amanah lebih baik dari pemimpin muslim yg zholim”. 

Namun setidaknya phenomena gaya kepemimpinan Ahok yg “bersih dan anti korupsi” otomatis sdh dapat membuktikan kebenaran hypotesa di atas. Maka menurut hemat ana, selayaknya kita khususnya warga DKI wajib bersyukur mendapatkan Gubernur yg anti dan berani melawan korupsi. 

Inilah pemimpin langka yg sulit dicari sepanjang sejarah perjalanan bangsa ini pasca kemerdekaan. Dan prestasi2 yg sdh ditoreh oleh Gub. A berdampak nyata terhadap penampilan Jakarta sa’at ini. Allah punya cara sendiri untuk mencurahkan rezki/karuniaNya dan Allah juga punya rencana sendiri untuk mengukur sampai dimana kadar syukur hamba2Nya. Dan Kitapun sama2 paham bgm kesudahan umat2 terdahulu yang kufur nikmat. Na’uzubillah min zalik.

Sekedar mempertegas, ana paparkan semua ini berdasarkan pengamatan dan penelitian berdasarkan komparasi dgn gubernur2 sebelumnya. Ana juga tdk bermaksud membuka ruang debat publik, karena ana juga mafhum tentu ada yg tdk sependapat sembari memaparkan keburukan dan kelemahan Pemda DKI yg mungkin jumlahnya lebih banyak dibandingkan prestasi2 di atas, karena kita sama2 tahu salah satu kelebihan kita sbg manusia adalah paling lihai meneropong kelemahan orang lain. 


Inilah realitas yg terjadi selama ini, hanya yg terpenting adalah tergantung kejujuran di hati kita masing2. Sbgmana kata2 bijak orang kampung; “kalau mau seribu jalan kalau enggan berjuta dalih”. 

Namun sekali lagi yg ana paparkan bedasarkan level kejujuran diri ana sendiri yg masih tahap mau belajar jujur. Anapun tdk ada kepentingan, anak tidak kenal Ahok sebaliknya Ahok apa lagi. Program Pemda. DKI secara langsung tdk kena mengena dgn ana, karena ana warga Kepri bukan warga
KI, yg pasti tdk dpt ikut berpartisipasi dalam Pilkada Jakarta. Dalam hingar bingar polemik ini ada baiknya kita renungkan sebuah sabda Rosulullah Saw. ” orang yg terbaik di antara kamu adalah yang paling banyak mendatangkan manfaat untuk orang lain”. (Hadits).

Bib, mohon maaf lagi. Dengan kebaikan2 yg begitu banyak yg diberikan seseorang kepada umat Islam, hal inilah yang mungkin memberikan perbedaan antara kita, ana sangat menghormati ketegasan antum, terus terang level ana belum sampai ke maqom antum.


Banyak yg sependapat dgn antum, bahwa kita tdk boleh lemah dlm berjuang untuk menegakan hukum kepada seseorang yg diduga mendustakan Al-Qur’an. Di medsos bbrp hari yang lalu ana membaca sebuah tulisan bahwa kalau di zaman Rasulullah Saw. penghina al-Quran dihukum mati. 


Pandangan ini boleh2 saja, hanya sbg pembanding sepanjang yg ana pelajari kasus penghinaan yg dilakukan oleh seseorang terhadap Al-Qur’an zaman Rasulullah Saw. dilakukan oleh seseorang secara berulang2 dan diikuti dgn sifat permusuhan. 

Menebar syair2 propaganda palsu utk mempengaruhi orang banyak yang bersifat mengejek dan memperolok2. Bahkan dgn penghinaan Al-Qur’an ybs menebar kebencian. Rasulullah Saw. sdh beberapa kali menasehati dan memperingatkan untuk berhenti namun tetap saja tidak peduli dan bahkan menantang. Maka akhirnya Rasulullah tegakkan hukum secara tegas dan penghina Al-Qur’an tsb dieksekusi.

Seandainya kasus penghinaan Al-Qur’an zaman Rasulullah Saw. mau dijadikan sbg legalitas fiqh untuk menghakimi Gub. A sbg terduga melakukan hal yang sama, maka menurut hemat ana yg fakir ilmu adalah kurang tepat. Mengapa? Karena tuduhan kita sbg kelompok yg berkeyakinan bahwa Gub. A sdh melakukan Penistaan Al-Qur’an itu dari pemahaman kita terhadap ucapan ybs dan kemudian belakangan diketahui sdh ada editan. 


Namun di kelompok lain juga mengatakan bahwa ucapan tsb sama sekali tdk bersifat penghinaan. Dan kitapun sama2 tdk tahu di hadapan Allah siapa yang paling benar di antara dua kelompok yg saling berseberangan ini. Lain halnya kalau Gub. A memang memiliki niat menghina Al-Qur’an secara langsung. 

Hal ini dapat dilihat dari perbuatan2nya, seperti menginjak2 Al-Qur’an, merobek-robek Al-Qur’an, memperolok-olok Al-Qur’an, mengejek umat Islam yg membaca Al-Qur’an, mencampuradukkan Al-Qur’an dgn musik atau syair2 yang dilakukan dgn penuh kebencian dan permusuhan secara berulang2, persis seperti zaman Rasulullah Saw. Ana yakin, pasti kita sepaham tdk akan ada lagi perbedaan pendapat. Dan kitapun tdk keberatan kalau penista Al-Qur’an ini dihukum mati sekalipun.


Kesimpulannya, kalau kita saja belum tahu siapa yang paling benar di hadapan Allah, maka jgnlah terlalu berlebih2an. Mari kita tegakkan hukum itu secara proposional, berbaik sangka dan secara ikhlas menghormati prosedurnya. Berilah kepercayaan kepada para penegak hukum untuk bekerja secara professional, transparan dan bertanggung jawab. 


Tugas kita mengawal dan mengawasi supaya proses hukum tsb berjalan lancar, on the trakc, adil dan steril intervensi. Apalagi sdh ada jaminan berulang kali dari Bpk. Presiden, Wakil Presiden dan Kapolri. Jgn mendahului kenerja polisi dgn buruk sangka, fitnah dan ketidakpercayaan. Karena hal itu tdk ada manfaatnya sama sekali kecuali membuat pahala kita menjadi berkurang dan dosa semakin bertambah. Allahpun tdk suka kepada umatnya yg berlebih2an dalam menghadapi suatu masalah. 

Masak, hanya gara2 keceplos ngomong ancamannya kudeta yang dihalunisasi dgn istilah jihad konstitusi, sebuah istilah hukum tatanegara yg masih asing di telinga dan tdk pernah tercatat dalam kitab hukum manapun. Sedangkan di dalam Al-Qur’an Allah mengingatkan kita; “Katakanlah: Setiap orang berbuat menurut keadaannya masing2. Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa di antara kamu yg paling benar jalannya”. (QS. Al-Isro’: 84).

Bib, kita sdh sama2 tahu pemberian maaf itu adalah salah satu keunggulan Islam dan merupakan salah satu akhlak mulia. Dosa besar sekalipun dalam kasus pembunuhan maka hukumnya di bunuh juga, itulah hukum qishos.


Namun Allah masih memberikan peluang untuk pembunuh tsb berumur panjang apabila ahli waris memaafkannya. Sungguh indah ajaran Islam kita ini, salah satu tujuannya untuk menghapus perasaan dendam kusumat di antara umat manusia. Sebaliknya, apakah tdk ada sedikit celah untuk memaafkan seseorang yg sdh mengaku salah dan juga sdh berkali2 meminta maaf. Apalagi dgn kebijakan dan programnya sdh sangat bermanfaat untuk umat Islam DKI dan sdh terbukti jasa baiknya. 

Mungkin msh ada juga yg tetap menolak dgn fakta2 yg sdh terang benderang ini; paling bahasanya; ahh !!! itukan bukan program individu kepala daerah tapi sifatnya kolektif, nanti penggantinyapun mungkin lebih hebat lagi. Maaf, inilah bahasa orang dungu berlagak intelek, bagaimana logikanya kita lebih yakin kepada angan2 yg belum mungkin terjadi dari pada fakta yg sdh wujud di depan mata? Ibarat pepatah “melepaskan merpati yg sdh di tangan mengharap punai yg sedang terbang”.

Bib, ana selalu ingat pesan antum; di dalam Islam sebuah perjuangan yg dilihat prosesnya karena itulah domain kita sebagai abid ladang untuk beramal soleh. Sedangkan hasil adalah hak prerogatif Allah Yang Maha Teliti. Namun dalam praktek sepertinya sangat sulit dan ketidaksabaran kita yang terkadang lebih dominan. Apalagi di dalam baris perjuangan tersebut ada yg mengkritisi dan berbeda pendapat dgn arus besar. Padahal perbedaan pendapat di kalangan umat Islam itu lumrah dan sudah terjadi sejak era Rasulullah Saw, para sahabat, tabi’in dan tabi’it, tergantung bgm kita memanegnya.



Oleh sebab itu, kita tdk perlu berkonfrontasi bila sa’at ini dalam Pilkada terjadi perbedaan pendapat boleh tidaknya non muslim menjadi pemimpin. Bagi yg berpendapat HARAM TOTAL silakan saja, mungkin argumentasinya berdasarkan tafsir ayat secara tekstual. Namun bersamaan itu juga kitapun harus toleran ketika sebagian menghalalkan seorang non muslim jadi pemimpin dgn syarat dalam kondisi damai, mungkin landasan tafsirnya berdasarkan asbabun nuzul/sebab2 suatu ayat diturunkan. 


Pun, ikhtilaf tentang masalah ini sdh terjadi sejak zaman para ulama klasik, bukan sa’at musim pilkada saja. Kita mengetahui para ulama terdahulu sangat terkenal dgn keluasan ilmunya, kesederhanaan hidupnya dan juga sangat diakui sifat zuhud dan wara’nya. Namun dalam keragaman pendapat, mereka tidak pernah saling caci maki, ngotot merasa benar sendiri, menyebar fitnah ataupun berdebat kusir. Justru sebaliknya, mereka saling berlomba bersikap tawadhu’ dalam keilmuan mereka sangat khawatir/takut kalau2 ijtihad mereka keliru. 

Subhanallah, sebuah warisan intelektual yg sungguh tidak ternilai harganya. Sungguh luar biasa, betapa sangat moderat dan demokratisnya para ulama terdahulu sekalipun mereka hidup dalam sistem kerajaan/kesultanan.

Hanya bagi saudara2 ana yang berpendapat HARAM TOTAL memilih pemimpin kafir, konsewensinya pendapat itu tdk boleh bersifat parsial alias pilih2 tebu. Pendapat tsb harus bersifat umum yang pengharamannya berlaku untuk semua jabatan yg berindikasi sebagai wali/pemimpin/karib/teman akrab atau orang kepercayaan. 


Penting untuk diwaspadai, jangan sampai kita mengulangi kedurhakaan umat2 terdahulu; bila hukum2 Allah sesuai dgn keinginan mereka maka mereka amalkan, namun kalau hukum2 Allah tdk sesuai dengan selera mereka maka mereka campakkan kebelakang. 

Akhirnya mereka menanggung kehinaan di dunia wal akherat dari Allah Swt. Artinya non muslim harus dilarang/diharamkan utk dipilih/diangkat untuk menjadi pemimpin semua level, baik dari tingkat Rt, Rw, lurah, camat sampai presiden. Begitupun tak terkecuali pemimpin militer, para menteri, para anggota dewan, para kepala dinas dan juga kepala bidang apa saja yang mengelola hajat hidup umat Islam. Prinsip ini dalam tataran kehidupan privat syah2 saja diamalkan dgn menggunakan hak pilih dalam Pemilu sesuai dgn keyakinan kita. 

Persoalan maha dahsyat akan timbul apabila prinsip ini diterapkan secara paksa dan sefihak dalam kehidupan publik/bernegara. Bermakna secara otomatis kita telah membawa bangsa ini mundur ke belakang lagi, mengkhianati Piagam Jakarta, menyelisihi amanat para founding father (bapak bangsa) dan terakhir negara Kesatuan Republik Indonesia di ambang kehancuran. 

Pertanyaannya, apakah mungkin Allah meridhoi perbuatan kita yg diyakini sbg amal soleh tapi mendatangkan kemudhoratan yg lebih besar untuk bangsa Indonesia???

Bib, mohon maaf untuk kesekian kalinya. Saya merasa dalam kasus penistaan agama, memang antara kita terdapat perbedaan. Namun pada hakekatnya sekali lagi ana hanya mengingatkan dalam berjuang/berjihad kita wajib bersandar dgn manhaj Rasulullah Saw. dan tetap menganut prinsip2 keadilan. 


Perjuangan dalam Islam tidak boleh dilakukan dgn cara2 bathil dan inkonstitusional apapun alasannya. Ana sebenarnya malu menyampaikan hal ini kepada antum, ibaratnya mengajar ikan berenang. Dengan kecerewatan ana ini, sangatlah lumrah dikabarkan dalam sebuah berita bahwa ana adalah pengurus FPI Daerah yg dianggap tidak ada atau sdh mengundurkan diri. No problem, ana tetap ikhlas menerima konsekwensi ini dan ana yakin sbg keputusan yg terbaik buat FPI. Oleh sebab itu, ba’da qiyamul lail dengan mengucapkan bismillah sejak malam ini ana MENGUNDURKAN DIRI dari Keanggotaan dan Kepungurusan FPI. Insya Allah surat hitam di atas putih akan ana kirimkan secepatnya, kalau diperlukan. Terakhir Bib, ana merindukan antum untuk kembali seperti dulu/awalun kita berjuang, hidup penuh kesederhanaan. Rasulullah Saw. hidupnya tidak lebih mewah dgn Abu Huroiroh ra. yg dikenal sbg salah satu sahabat yg termiskin. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan. Jayalah FPI. Amin…

Tanjungpinang, 14 Nopember 2016. Wassalam, dari saudara Antum dunia wal akherat. Hajarullah Aswad.





Sumber : http://ambiguistik.blogspot.com/2016/11/surat-terbuka-ketua-fpi-kepri.html

PBNU Keluarkan Fatwa Shalat Jumat di Jalanan Tidak Sah



Beritateratas.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa bahwa melaksanakan shalat Jumat di jalanan tidak sah.

"NU sudah mengeluarkan fatwa, Jumatan di jalan tidak sah," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di acara Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).
Turut hadir dalam acara itu Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Sosial sekaligus Ketua Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa.

Ditemui seusai acara, Aqil mengatakan bahwa fatwa itu didasarkan pada kajian kiai dan ulama NU selama beberapa waktu terakhir.

Para ulama dan kiai NU mendasarkan fatwa itu kepada mazhab Imam Besar Syafi'i dan Maliki.

"Mazhab Maliki dan Syafi'i itu kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar-keluar di jalan enggak apa-apa, tetapi kalau sengaja keluar rumah mau shalat Jumat di jalanan, shalatnya enggak sah," ujar Aqil.




"Menurut mazhab itu, Jumatan harus di dalam bangunan yang sudah diniati untuk shalat Jumat di sebuah kota atau desa," kata dia.




Aqil berpendapat, mazhab tersebut laik untuk diterapkan di Indonesia saat ini. Sebab, jika shalat dilakukan di sembarang tempat, apalagi di tempat umum, mengurangi kekhusyukan ibadah itu sendiri sekaligus mengganggu ketertiban umum.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan menggelar aksi jilid III pada 2 Desember 2016.

Mereka kembali turun ke jalan karena Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga kini belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Aksi tersebut akan dilakukan dengan shalat Jumat bersama dengan posisi imam berada di Bundaran Hotel Indonesia.

Sebelum shalat Jumat, akan dilakukan doa bersama sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.(kompas.com)





Sumber : http://www.beritateratas.com/2016/11/pbnu-keluarkan-fatwa-shalat-jumat-di.html

Ini Tujuh Fakta dari Penetapan Tersangka Buni Yani

Penggugah video Ahok, Buni Yani didampingi sejumlah kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2016). Kedatangan Buni Yani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. TRIBUNNEWS/HERUDIN






TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai tersangka.

Buni dijadikan tersangka terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti, penyidik dengan bukti permulaan yang cukup menetapkan yang bersangkutan kita naikan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Awi Setiyono, Rabu (23/11/2016).
Berikut sejumlah fakta dari penetapan tersangka Buni Yani:

1. Diancam pidana 6 tahun penjara

Buni diduga melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ancamannya pidana 6 Tahun Penjara atau denda Rp1 miliar.

"Setiap orang tanpa hak sebarkan info yang ditujukan, permusuhan individu, berdasarkan hukum, RAS antar golongan dan SARA dan kita akan junctokan," ucap Awi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono.
2. Diperiksa 10 jam dan tidak ditahan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Buni diperiksa selama 10 jam oleh penyidik dari Subdit Cyber Crime.

Namun, Buni Yani belum ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, pengasutan dan SARA.

Buni sendiri belum ditahan di Rutan Polda MEtro Jaya sambil menunggu pemeriksaan kembali 24 jam.

"Terkait status ditahan gak, tentu kita tunggu dari penyidik, nanti alasan objektif dan subjektifnya kita kembali ke penyidik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono.
3. Alat bukti terpenuhi

Dari hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.

"Dengan bukti permulaan cukup, BY kita naikan statusnya menjadi tersangka, BY dari tuduhan persangkaan oleh pelapor, terkait pencemaran nama baik, menghasut, dan SARA yang dapat kita penuhi, terkait unsur pidananya itu penghasutan berbau SARA," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Dari pasal 184 KUHAP, kata Awi, pihak kepolisian sudah bisa penuhi dari lima alat bukti, ada empat alat bukti, satu saksi, dua hali, tiga surat, dan terakhir petunjuk.

4. Bukan karena unggah video

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jayamempermasalahkan upaya BY menuliskan kalimat di media sosial Facebook pada 6 Oktober 2016.

"Yang jadi masalah adalah, perbuatan pidana itu bukan memposting video, tetapi perbuatan pidana itu menuliskan tiga paragraf kalimat diakun FB-nya itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Rabu (23/11/2016).
"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," ucap Awi.
Sehingga, kata dia, penyidik menilai BY melakukan penghasutan dan permusuhan. Ini menjadi salah satu alat bukti untuk menjerat BY sebagai tersangka.
"Tak ada dalam video yang pemilih Muslim dan bapak ibu itu. Sementara yang kami dapatkan yang buat pidana itu yah ini," katanya.
Untuk video yang diunggah, kata dia, video rekaman itu asli ucapan Ahok saat berbicara dihadapan masyarakat di Kepulauan Seribu, pada beberapa waktu lalu.
Namun, menurut dia, video ini telah dilakukan proses editing. Penyidik sudah mengklarifikasi kepada saksi-saksi, diketahui BY yang menulis di FB tersebut.
"Untuk video asli rekaman ini, kami sudah melakukan pemeriksaan video forensik, yang asli satu jam 40 menit. Hasil di ringan yang dipublis BY, selama durasi 30 detik diambil dari menit 00.24.16 sampai menit 00.24.45. Jadi berdasarkan analisa tak ada penambahan dan perubahan suara Ahok. Video itu utuh, tetapi dipotong jadi berdurasi 30 detik. Video asli," ujarnya.

5. Pengacara Buni Yani kecewa

Buni Yani, penggungah video Gubernur DKI Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dijadikan tersangka menolak berita acara penangkapan oleh polisi.

Sehingga, dia belum ditahan oleh pihak kepolisian dan masih terus diperiksa.

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan dalam pemeriksaan ada 27 pertanyaan dari penyidik.

Dimana didalamnya tidak sesuai dengan proses hukum.

"Hari ini saya tegaskan sangat kecewa dan sangat kaget dan ini prosesnya tidak fair Pak Buni Yani baru pertama kali dimintai sebagai saksi dan selalu kooperatif. Tiba-tiba proses di BAP belum juga selesai digelar baru mau mengajukan nama-nama saksi BAP juga belum rapi. Langsung keluar surat penangkapan," ucap Aldwin, Rabu (23/11/2016).
6. Surat penangkapan dinilai diskriminatif

Menurut Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian surat penangkapan itu diskriminatif.

Sehingga, Buni Yani menolak menandatanganinya.

"Tapi beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan," ucapnya.
7. Minta doa dari masyarakat
Buni Yani sempat berpesan kepada masyarakat. Pesannya adalah memohon doa agar diberikan yang terbaik.

"Beliau barusan menitipkan pesan kepada masyarakat Mohon doanya dan beliau kaget tiba-tiba harus pada posisi keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka," ucap Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.
Yang kedua kata dia, Buni ini sebetulnya tidak melakukan apa yang dituduhkan.

Padahal, pihaknya sudah sampaikan bukti-bukti bahwa bukan dia yang pertama kali mengupload.

"Mengapa tanggal 6 Oktober Mengupload ulang video yang berdurasi 30 detik yang diambil dari akun media NKRI sebelum itu banyak akun yang tanggal 5 lebih keras lebih provokatif," ucapnya.

"Tanggal 5 banyak yang kemudian meng caption juga lebih keras kenapa harus buni yani. Lebih dari 5 akun," pungkasnya.

Glery Lazuardi/Bintang Pradewo





Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolitan/2016/11/24/ini-tujuh-fakta-dari-penetapan-tersangka-buni-yani