Kamis, 04 Januari 2018

KPU Larang Calon Walkot dan Wawalkot Perempuan Berhubungan Badan

Tags


TEGAL - Selain mengatur tempat pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah, KPU secara khusus memberikan syarat kepada peserta pilkada perempuan. Mereka dilarang berhubungan badan selama beberapa hari sebelum pemeriksaan kesehatan.

Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko saat memberikan sambutan dalam rakor persiapan pendaftaran calon pilkada 2018 mengatakan sesuai agenda pihaknya akan membuka pendaftaran bakal calon dari jalur partai politik pada 8-10 Januari 2018. Sehingga pihaknya sengaja menggelar rakor dengan mengundang sejumlah pimpinan parpol.

"Melalui kegiatan ini diharapkan parpol akan mempersiapkan diri dengan persyaratan saat melakukan pendaftaran," katanya.

Terkait pemeriksaan kesehatan calon, Agus menyebut sesuai mekanisme yang ada pemeriksaan kesehatan saat ini tidak bisa dilakukan di RSUD Kardinah, namun di RSUD Dr. Karyadi Semarang. Kemudian ada syarat khusus bagi calon perempuan.

"Kalau calonnya perempuan ada ketentuan yang menyampaikan beberapa hari tidak boleh melakukan hubungan badan,"paparnya.

Ditambahkan Agus, sesuai agenda pemeriksaan kesehatan diperkirakan akan dilakukan pada 8-15 Januari 2018 nanti. Terkait itu, pihaknya akan memfasilitasinya. (muj/zul)



Artikel Terkait


EmoticonEmoticon