Sabtu, 04 Februari 2017

Pernyataan Tim Pengacara Ahok Ini Kejutkan JK, Ini Ulasannya...



Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkejut dengan pernyataan tim pengacara terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam sidang, mereka sempat mencecar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Ma'ruf Amin soal komunikasi dengan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Memang sedikit mengejutkan juga statement atau pernyataan, atau tuntutan penasihat hukumnya Ahok. Dia tahu bahwa Kiai Ma’ruf menelepon jam 10.16 WIB, pakai menit lagi kan dan isinya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Februari 2017.

Meski demikian, JK menilai penyataan ini belum tentu didasarkan atas suatu penyadapan. Hal ini bisa bersumber dari kesaksian maupun laporan orang lain.

"Jadi kita tidak tahu apakah itu benar penyadapan atau itu kesaksian. Mungkin orang dekatnya (SBY atau Ma'ruf) bicara. Tapi biarlah polisi mencari tahu tentang ini," ucap JK.

Dalam persidangan, Ahok dan kuasa hukum meragukan objektivitas Ma'ruf dalam mengeluarkan sikap keagamaan terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51. Kubu Ahok juga mempertanyakan hubungan Ma'ruf dengan SBY.

Cagub DKI Jakarta nomor urut dua ini menyebut Ma'ruf bertemu dengan pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni pada 7 Oktober 2016. Agus tak lain merupakan anak dari SBY.

"Saya juga keberatan, tapi itu hak saksi, setelah dibuktikan meralat 7 Oktober ketemu paslon nomor satu dan jelas menutupi riwayat hidup pernah jadi wantimpres SBY, dan tanggal 6 Oktober pukul 10.16 WIB ada bukti minta pertemukan saudara dengan Agus-Sylvi. Saudara sudah tidak pantas jadi saksi karena tidak objektif dan mengarah dukungan pada paslon satu," kata Ahok dalam persidangan, Selasa, 31 Januari 2017.

SBY merasa komunikasinya dengan Ma'ruf disadap. SBY mempertanyakan rekaman yang dimiliki kubu Ahok tentang pembicaraannya dengan Ma'ruf. SBY menyebut rekaman itu ilegal.

Menurut SBY, jika benar rekaman penyadapan itu ada, pelakunya melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia mengungkapkan, sesuai Pasal 31 UU 11 Tahun 2008, seseorang yang tidak memiliki kewenangan `menguping` dapat dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp800 juta.

“Konstitusi kita melarang penyadapan ilegal. Saya mohon, kalau pembicaraan saya dengan Ma`ruf Amin disadap, saya harap polisi, jaksa, dan pengadilan menegakkan hukum sesuai UU ITE,” ujar SBY, Rabu, 1 Februari 2017.



Sumber

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon