Kasus terduga “penista” agama atau yang dianggap telah “menistakan” agama, dimana gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka akan sampai ke tahap persidangan, yang mana diinformasikan bahwa sidang perdana Ahok akan dilaksanakan hari selasa (13/12) yang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Dalam hal ini pihak kepolisian pun mempersiapkan keamanan dan juga termasuk mengecek kesiapan ruangan yang akan digunakan dalam persidangan. Seperi yang dipaparkan Brigjen Suntana “Atas izin ketua pengadilan Negeri Jakut sebagai tuan rumah, kami mengecek kesiapan ruang yang ada untuk merencanakan konsep pengaman. Dan memberikan jaminan hokum semua pihak pada persidangan pertama,” ujarnya.
Disisi lain Ahok mengatakan hanya bisa meminta do’a kepada masyarakat agar urusannya diberi kelancaran saat ditemui seusai menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jakpus. “kini akan sampaikan apa yang kita rasakan dan kita alami saja. Doakan semua lancar, berjalan baik, “ kata Ahok.
Jelas pernyataan-pernyataan Ahok ketika ditetapkan sebagai tersangka, dari bulan November lalu hingga menjelang persidangan, telah menunjukan bahwa Ahok bermental berani dan siap menghadapi apa yang akan terjadi pada dirinya termasuk keputusan dalam persidangan. Namun seperti yang dikatakan Ahok bahwa ia tidak ada maksud sama sekali untuk melakukan perbuatan yang dianggap “menista” saat di kepulaun seribu. Yang mana telah diketahui masyarakat banyak, bahwa kasus yang menimpa dirinya menjadi besar lantaran karena unggahan (video) yang dilakukan Buni Yuni tapi tidak sesuai aslinya melainkan sudah diediting dengan ditambahi kesan yang provokatif.
Ahok akan disidang dengan dijerat pasal 156a (KUHP). Dimana pasal tersebut berbunyi :
a.Yang pada pokonya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b.Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam kasus Ahok yang dianggap “penista” dan dianggap telah menyinggung surat al-amaidah ayat 51, banyak ahli pidana berpendapat, bahwa yang telah dituduhkan kepada Ahok adalah terlalu berlebihan, dan banyak juga ahli-ahli yang berpendapat ucapan Ahok tersebut tidak “menodai” agama, apalagi “menista”
Jelas pernyataan-pernyataan Ahok ketika ditetapkan sebagai tersangka, dari bulan November lalu hingga menjelang persidangan, telah menunjukan bahwa Ahok bermental berani dan siap menghadapi apa yang akan terjadi pada dirinya termasuk keputusan dalam persidangan. Namun seperti yang dikatakan Ahok bahwa ia tidak ada maksud sama sekali untuk melakukan perbuatan yang dianggap “menista” saat di kepulaun seribu. Yang mana telah diketahui masyarakat banyak, bahwa kasus yang menimpa dirinya menjadi besar lantaran karena unggahan (video) yang dilakukan Buni Yuni tapi tidak sesuai aslinya melainkan sudah diediting dengan ditambahi kesan yang provokatif.
Ahok akan disidang dengan dijerat pasal 156a (KUHP). Dimana pasal tersebut berbunyi :
a.Yang pada pokonya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b.Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam kasus Ahok yang dianggap “penista” dan dianggap telah menyinggung surat al-amaidah ayat 51, banyak ahli pidana berpendapat, bahwa yang telah dituduhkan kepada Ahok adalah terlalu berlebihan, dan banyak juga ahli-ahli yang berpendapat ucapan Ahok tersebut tidak “menodai” agama, apalagi “menista”
Seperti yang dipaparkan oleh indonesiana.Tempo, “…dari 39 ahli pidana, bahasa, agama, psikologi dan digital forensik yang dihadirkan, 22 orang mengatakan kasus ini bukan penistaan agama”. Dan Indriyanto Seno Adji, guru besar hukum, salah satu ahli yang diundang, berpendapat unsur penistaan belum ada. Disaat gelar perkara.
Mahmud Mulyadi pakar hukum pidana, juga melihat bahwa Ahok tidak bisa terkena pasal itu karena pernyataanya tidak dimaksudkan agar orang tidak menganut agama tertentu. Jika dikaitkan dalam pasal 165a dan 165b, pasal itu dinilainya menunjuk pada perbuatan orang di muka umum yang mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bbersifat permusuhan atau penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Maksud dari perbuatan itu, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 165b, adalah upaya orang tidak menganut agama apa pun yang resmi di Indonesia. Jelas Mahmud memberikan gambaran bahwa yang telah diucapkan Ahok tidak dimaksudkan agar orang tidak menganut agama tertentu.
Kemudian ahli peneliti bahasa, dibulan lalu yaitu Yeyen Maryani menjelaskan bahwa ucapan Ahok tidak menjurus pada penistaan agama, karena menurut ahli bahasa ini bahwa kata “dibohongi” adalah kalimat pasif dan ada subjek yang dihilangkan. Secara kebahasaan ahli peneliti bahasa menjelaskan Ahok tidak bisa dikaitkan menghina Ayat Alqur’an.
Begitu juga ahli-ahli tafsir yang ilmunya dan pemahamannya sudah tidak diragukan lagi, seperti Quraish Shihab yang menjelaskan bahwa dalam setiap ayat ada konteksnya ada hubungan-hubungannya, tidak bisa diterjemahkan begitu saja karena akan menghilangkan hakikat dari maknanya.
Secara logika sederhana, yang paling sederhana, mungkin paling-paling sederhana lagi. Jadi begini kawan, kita semua tahu bahwa Ahok adalah calon gubernur, sementara Jakarta mayoritas muslim, jelas kalau Ahok “menistakan” agama apalagi “mayoritas” justru itu Irasional (tidak masuk akal), kenapa? Karena Ahok membutuhkan SUARA dalam Pilkada, mana mungkin ia (Ahok) akan melakukan penistaan atau bermaksud menista, sementara ia butuh suara dalam Pilkada ataupun Pilgub / DKI. Dan bagaimana mungkin ia sengaja untuk menyakiti umat yang mayoritas muslim.
Jadi, cukuplah kawan. Cukuplah kita mengerti, tentang mobilisai massa dalam 411, 212, ataupun berita-berita yang disajikan oleh mereka bahkan menganggap salah satu stasiun televisi fitnah. Jelas yang mereka lakukan terhadap Ahok bukanlah MURNI tentang agama, melainkan tentang untuk MENJATUHKAN LAWAN POLITIK dengan segala cara, termasuk Agama dijadikan topengnya.
Apakah Ahok berpeluang bebas? Apakah Ahok akan lolos dari jeratan pasal? Apakah Ahok akan terbukti Tidak bersalah?
Jelas semua itu bisa terjadi, jika kita “waras” dalam berpikir, dan atas pertimbangan-pertimbangan para ahli yang menyatakan Ahok tidak menodai agama, juga karena sumbernya menjadi besar disebabkan juga oleh unggahan (video) yang sudah diediting.
Disisi lain, kenapa Ahok berucap “hanya bisa meminta do’a kepada masyarakat agar urusannya diberi kelancaran”. Itu karena sejauh ini yang dilihat bahwa kasus yang dialaminya adalah sarat dengan politik. Dan kita harap semoga hakim, jaksa dan pihak kepolisian bekerja dengan seadil-adilnya dengan sebenar-benarnya dan Profesional. Karena NKRI adalah harga mati dan kita sebagai rakyat Indonesia harus mempertahankan keutuhan bangsa ini.
Jika melihat pertimbangan dan pendapat para ahli, fakta realita maksud ucapan Ahok yang sebenarnya, pasal-pasal yang dikenakan, dan banyaknya yang terselubung dalam mobilisasi massa terungkap, serta ditetapkannya BY sebagai tersangka, serta adanya tindakan yang cenderung subversif, dan adanya penangkapan terduga makar yang mengharapkan momentum, dan adanya sejumlah politisi yang terlibat. Hal ini semua Ahok memiliki PELUANG besar untuk bebas ataupun terbukti tidak bersalah.
Namun sebagian ada juga yang berpikir dan bertanya, jika Ahok bebas, maka mereka akan aksi lagi dan menekan lagi. Jawabannya sederhana, berarti mereka tidak menghormati hukum dan jika rakyat bersatu tak bisa dikalahkan apalagi untuk mengalahkan sebatas ormas, karena rakyat cerdas dan lebih memilih kebenaran ketimbang tunduk dengan fatwa ormas dan oknum tertentu yang berkepentingan politik.
Mahmud Mulyadi pakar hukum pidana, juga melihat bahwa Ahok tidak bisa terkena pasal itu karena pernyataanya tidak dimaksudkan agar orang tidak menganut agama tertentu. Jika dikaitkan dalam pasal 165a dan 165b, pasal itu dinilainya menunjuk pada perbuatan orang di muka umum yang mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bbersifat permusuhan atau penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Maksud dari perbuatan itu, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 165b, adalah upaya orang tidak menganut agama apa pun yang resmi di Indonesia. Jelas Mahmud memberikan gambaran bahwa yang telah diucapkan Ahok tidak dimaksudkan agar orang tidak menganut agama tertentu.
Kemudian ahli peneliti bahasa, dibulan lalu yaitu Yeyen Maryani menjelaskan bahwa ucapan Ahok tidak menjurus pada penistaan agama, karena menurut ahli bahasa ini bahwa kata “dibohongi” adalah kalimat pasif dan ada subjek yang dihilangkan. Secara kebahasaan ahli peneliti bahasa menjelaskan Ahok tidak bisa dikaitkan menghina Ayat Alqur’an.
Begitu juga ahli-ahli tafsir yang ilmunya dan pemahamannya sudah tidak diragukan lagi, seperti Quraish Shihab yang menjelaskan bahwa dalam setiap ayat ada konteksnya ada hubungan-hubungannya, tidak bisa diterjemahkan begitu saja karena akan menghilangkan hakikat dari maknanya.
Secara logika sederhana, yang paling sederhana, mungkin paling-paling sederhana lagi. Jadi begini kawan, kita semua tahu bahwa Ahok adalah calon gubernur, sementara Jakarta mayoritas muslim, jelas kalau Ahok “menistakan” agama apalagi “mayoritas” justru itu Irasional (tidak masuk akal), kenapa? Karena Ahok membutuhkan SUARA dalam Pilkada, mana mungkin ia (Ahok) akan melakukan penistaan atau bermaksud menista, sementara ia butuh suara dalam Pilkada ataupun Pilgub / DKI. Dan bagaimana mungkin ia sengaja untuk menyakiti umat yang mayoritas muslim.
Jadi, cukuplah kawan. Cukuplah kita mengerti, tentang mobilisai massa dalam 411, 212, ataupun berita-berita yang disajikan oleh mereka bahkan menganggap salah satu stasiun televisi fitnah. Jelas yang mereka lakukan terhadap Ahok bukanlah MURNI tentang agama, melainkan tentang untuk MENJATUHKAN LAWAN POLITIK dengan segala cara, termasuk Agama dijadikan topengnya.
Apakah Ahok berpeluang bebas? Apakah Ahok akan lolos dari jeratan pasal? Apakah Ahok akan terbukti Tidak bersalah?
Jelas semua itu bisa terjadi, jika kita “waras” dalam berpikir, dan atas pertimbangan-pertimbangan para ahli yang menyatakan Ahok tidak menodai agama, juga karena sumbernya menjadi besar disebabkan juga oleh unggahan (video) yang sudah diediting.
Disisi lain, kenapa Ahok berucap “hanya bisa meminta do’a kepada masyarakat agar urusannya diberi kelancaran”. Itu karena sejauh ini yang dilihat bahwa kasus yang dialaminya adalah sarat dengan politik. Dan kita harap semoga hakim, jaksa dan pihak kepolisian bekerja dengan seadil-adilnya dengan sebenar-benarnya dan Profesional. Karena NKRI adalah harga mati dan kita sebagai rakyat Indonesia harus mempertahankan keutuhan bangsa ini.
Jika melihat pertimbangan dan pendapat para ahli, fakta realita maksud ucapan Ahok yang sebenarnya, pasal-pasal yang dikenakan, dan banyaknya yang terselubung dalam mobilisasi massa terungkap, serta ditetapkannya BY sebagai tersangka, serta adanya tindakan yang cenderung subversif, dan adanya penangkapan terduga makar yang mengharapkan momentum, dan adanya sejumlah politisi yang terlibat. Hal ini semua Ahok memiliki PELUANG besar untuk bebas ataupun terbukti tidak bersalah.
Namun sebagian ada juga yang berpikir dan bertanya, jika Ahok bebas, maka mereka akan aksi lagi dan menekan lagi. Jawabannya sederhana, berarti mereka tidak menghormati hukum dan jika rakyat bersatu tak bisa dikalahkan apalagi untuk mengalahkan sebatas ormas, karena rakyat cerdas dan lebih memilih kebenaran ketimbang tunduk dengan fatwa ormas dan oknum tertentu yang berkepentingan politik.
EmoticonEmoticon