Kamis, 05 Oktober 2017

ALHAMDULILLAH!!!! Mahkamah Agung (MA) tegaskan KPK bisa tetapkan Setya Novanto jadi tersangka lagi

Tags



Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait putusan Hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novantodalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menegaskan, KPK masih memiliki kesempatan untuk mentersangkakan kembali Setya Novanto.

"Sekali lagi, kami menegaskan bahwa KPK masih ada kesempatan untuk menetapkan kembali tersangkanya," katanya di Media Center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (6/10).

Ini berdasarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 pasal 2 ayat (3). Pasal tersebut berbunyi, Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

"Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 Perma 4 2016 tersebut semuanya kembali ke KPK untuk tidak melanjutkan atau meneruskan perkara Setya Novanto. Ini semua terpulang ke KPK untuk meneruskan atau tidak meneruskan," ujarnya.

"Dan saya dengar, KPK tetap melanjutkan dan Berdasarkan Perma Nomor 4 memang itu sangat dimungkinkan," sambungnya.

Abdullah menambahkan, sejak awal sidang praperadilan digelar, Mahkamah Agung terus melakukan pemantauan secara tertutup. Hingga putusan praperadilan dijatuhkan Cepi Iskandar, Mahkamah Agung terus menangkap opini masyarakat merespon putusan tersebut.

"MA juga memahami berbagai komentar masyarakat kepada hakim pemeriksa perkara. Dan hal tersebut merupakan Hak Asasi Manusia sepanjang disampaikan dengan cara yang benar," ucapnya.

Diketahui, Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KUHAP dan SOP KPK. [eko]


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon