Selasa, 29 Agustus 2017

Breaking News!!!! Polisi Akan Periksa Habib Rizieq di Indonesia

Tags





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan kembali memeriksa tersangka kasus dugaan pesan berkonten pornografi Rizieq Shihab, setibanya di Indonesia dari Arab Saudi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, penyidik telah memintai keterangan Rizieq di Arab Saudi.

Namun, pemeriksaan kedua akan tetap dilakukan, ketika Rizieq tiba di Indonesia.

"Pemeriksaan dilakukan sampai beliau (Rizieq) hadir di tanah air ya," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2017).

Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya belum mengetahui jadwal kepulangan Rizieq dari Arab Saudi. Sebab, Rizieq akan menjalani ibadah terlebih dulu di sana.

Namun, ucap Adi, diyakini bahwa Rizieq akan pulang ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.

"Pastinya beliau akan hadir lah, karena beliau punya kerinduan dengan tanah air, terhadap bangsa ini kan," ujar Adi.

Adi menyampaikan alasan pemeriksaan Rizieq akan dilakukan di Indonesia, karena polisi tak mau menggerocoki ibadah haji yang sedang dijalani Rizieq di Arab Saudi.

"Yang pasti beliau sedang beribadah kita beri kesempatan beribadah. Pasti beliau rindu dengan tanah air ketika beliau datang di tanah air kita minta beliau memberi keterangan lanjutan," kata dia.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Rizieq di Arab Saudi pada 27 Juli 2017.

Namun, pemeriksaan terhadap pimpinan FPI itu belum maksimal, lantaran pemeriksaan tersebut belum rampung, karena Rizieq sedang berkonsentrasi melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.

Rizieq dan Firza Husein telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Rizieq berstatus buron. Rizieq telah diperiksa polisi di Arab Saudi.

Merasa dikriminalisasi, Rizieq meminta polisi menghentikan kasus tersebut.

Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junctoPasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
View and share your videos - Vidio.com




Artikel Terkait


EmoticonEmoticon