Senin, 06 Februari 2017

Kuasa Hukum Ahok Polisikan Saksi Karena Mengaku Mewakili Umat Muslim Sedunia




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempolisikan saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra.

Asroi dinilai kuasa hukum Ahok memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Keterangan yang dianggap palsu yakni Asroi yang mengklaim kemarahan dirinya terhadap Ahok atas penodaan agama mewakili kemarahan seluruh umat Islam di seluruh dunia.

Hal itu tercantum dalam berita acara pemeriksaan Asroi.

Diungkapkan kembali dalam persidangan kasus penodaan agama yang berlangsung pada Selasa (24/1/2017) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Kita uji, betul enggak, saudara bisa membuktikan umat muslim sedunia itu bisa memberikan kuasa atau mandat kepada saudara. Dia tidak bisa jawab," ucap I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok, di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).

Tim kuasa hukum menguji kebenaran keterangan Asroi.

Mereka mengirimkan surat ke pelbagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim.

Ada sekitar puluhan negara yang dikirimkan tim kuasa hukum Ahok pada Senin (30/1/2017).

"Dari beberapa surat yang kita kirim, salah satu negara menjawab, Suriname. Mereka menyatakan tidak ada kaitannya saksi yang memberi keterangan di persidangan, dengan keberatan warga negaranya sendiri, tidak ada, sampai disitu terbukti dibantah kedutaan besar yang di dalam negaranya ada umat muslim," ucap Wayan.

Surat dibalas oleh Kedutaan Besar Suriname di Indonesia, yang ditandatangani oleh Duta Besar Suriname untuk Indonesia Shefferon A.R. Kartowikromo.

Setelah mendapatkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Suriname di Indonesia, kuasa hukum melaporkan Asroi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.

Saat melaporkan, tim kuasa Ahok membawa beberapa barang bukti berupa transkip dan rekaman pernyatan Asroi dan juga surat yang dikirimkan ke negara Suriname.

Laporan mereka diterima dengan nomor polisi, LP/651/II/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 Januari 2017 atas nama pelapor Roy Riki Gunawan Siregar dan terlapor M. Asroi Saputra.

Sebelum melaporkan Asroi, tim pengacara Ahok juga telah melaporkan Habib Novel, Habib Muchsin dan juga Willyuddin Abdul Rasyid.

Ketiganya dilaporkan juga karena diduga memberikan keterangan palsu.



Artikel Terkait


EmoticonEmoticon